Keadilan restoratif adalah pendekatan alternatif dalam sistem peradilan yang menekankan pada penyelesaian konflik dan kerusakan yang muncul akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini berfokus pada memperbaiki kerugian yang ditimbulkan kepada korban, memulihkan hubungan yang rusak, mengajarkan tanggung jawab kepada pelaku, dan melibatkan masyarakat dalam upaya mengatasi akar masalah yang menyebabkan tindakan kriminal.
Prinsip-prinsip keadilan restoratif meliputi:
1. Memperhatikan korban: Keadilan restoratif mengakui dan memperhatikan pengalaman serta kebutuhan korban. Hal ini melibatkan memberikan korban kesempatan untuk berbicara, mengekspresikan emosi mereka, dan mempengaruhi proses penyelesaian.
2. Memfokuskan pada pelaku: Pendekatan ini juga berupaya mengajarkan pelaku tentang konsekuensi dari tindakan mereka, mengembangkan empati, mengakui kesalahan mereka, dan mendorong tanggung jawab pribadi untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka lakukan.
3. Kolaborasi dan partisipasi: Keadilan restoratif mendorong partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemahaman bersama, membangun hubungan positif, dan mencapai kesepakatan yang memperbaiki kerusakan.
4. Memperbaiki komunitas: Pendekatan ini juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian. Melibatkan komunitas dapat membantu memperbaiki hubungan yang rusak, mengatasi dampak yang lebih luas dari tindakan kriminal, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di masa depan.
5. Rujukan pada nilai-nilai dan norma-norma: Keadilan restoratif didasarkan pada prinsip penghargaan terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang diakui dalam masyarakat. Hal ini membantu menciptakan pemahaman bersama tentang apa yang dianggap sebagai keadilan dan membantu dalam proses pemulihan.
Penerapan keadilan restoratif dapat beragam, termasuk melalui mediasi, konferensi kelompok, pertemuan bersama korban dan pelaku, dan program-program rehabilitasi yang difokuskan pada komunitas. Pendekatan ini sering digunakan dalam konflik kecil antarindividu, konflik keluarga, situasi kriminalitas remaja, dan tindak pidana ringan.
Di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan konsep dan pendekatan yang diterapkan dalam sistem peradilan pidana untuk menghadapi tindak pidana. Meskipun belum sepenuhnya diterapkan secara luas dan sistematis di seluruh nusantara, ada beberapa inisiatif yang telah dilakukan untuk menerapkan prinsip-prinsip restorative justice di Indonesia.
Salah satu contoh penerapan restorative justice di Indonesia adalah melalui program mediasi pidana yang diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mediasi pidana ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih holistik dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan komunitas dalam proses penyelesaian tindak pidana anak. Melalui mediasi, pihak-pihak yang terlibat dapat berdialog dan mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang dapat memulihkan kerugian, merestorasi hubungan, dan mendukung reintegrasi sosial bagi anak pelaku.
Di samping itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah mengembangkan program Restorative Justice Initiative (RJI) yang bertujuan untuk merestorasi keadilan dan memfasilitasi rekonsiliasi antara pelaku dan korban tindak pidana. Program ini telah diterapkan dalam beberapa kasus di beberapa daerah di Indonesia.
Jika seseorang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan restorative justice di Indonesia atau ingin mengetahui apakah ada program restorative justice yang tersedia dalam kasus tertentu, disarankan untuk berkonsultasi dengan institusi hukum terkait atau lembaga yang berfokus pada perlindungan hukum anak atau keadilan restoratif di Indonesia.
Silakan hubungi admin kami jika butuh bantuan atau pendampingan hukum dalam proses restorative justice