- Dasar
pengajuan :
- Ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan
yang berdasarkan UU, kekeliruan
mengenai orangnya atau hokum yang diterapkan.
- Pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan yang
tidak sah.
- Sahnya Penghentian penyidikan/penuntutan.
- Pihak-pihak
yang dapat mengajukan ganti kerugian dan jangka waktunya :
- Tersangka, keluarga, atau ahli warisnya.
- Pihak ketiga yang berkepntingan.
- Jangka waktu permohonan disampaikan dalam waktu 3
bulan setelah ada penetapan/putusan (putusan praperadilan/pengadilan, tgl
terbit SP3).
- Besar ganti
kerugian :
- Paling sedikit Rp 5.000,- paling banyak Rp
1.000.000,-
- Besarnya ganti kerugian bisa ditambah sampai denga
paling banyak Rp. 3 juta, apabila pihak korban menderita sakit atau cacat
sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan atau mati.
- Besaran ganti kerugian dibayar oleh pemrintah c.q
Departemen keuangan, dengan mekanisme :
a. Dengan putusan tentang pembayaran ganti kerugian, KPN
setempat mengajukan penyediaan dana kepada MA.
b. Berdasarkan Surat KPN MA mengajukan agar diterbitkan
Surat Keputusan Otorisasi (SKO) kepada Mentri Keuangan (c.q Dirjen Anggaran).
c. Atas permintaan tersebut Dirjen anggaran menerbitkan
SKO atas beban anggaran rutin/APBN. Asli surat
diberikan kepada pemohon ganti kerugian.
d. Berdasarkan SKO, pemohon mengajukan permohonan
pembayaran kepada Kantor Perbendaharaan Negara melalui Ket. Pengadilan Negeri
setempat, dengan melampirkan SKO dan Petikan putusan/penetapan..
e. Ket. Pengd. Negri setempat meneruskan permintaan ke
KPN, berdasrakn surat
ini KPN menerbitkan SPM (surat
perintah membayar).
f. Asli petikan putusan dikembalikan pada yang berak
setelah diberi tanda sudah dialkukan pembayaran ganti kerugian.