Layanan Kami




Latest News

Kamis, 12 Juli 2018

Beberapa Hal Penting dalam mengajukan Ganti Kerugian dalam Praperadilan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
  1. Dasar pengajuan :
  1. Ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU,  kekeliruan mengenai orangnya atau hokum yang diterapkan.
  2. Pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan yang tidak sah.
  3. Sahnya Penghentian penyidikan/penuntutan.

  1. Pihak-pihak yang dapat mengajukan ganti kerugian dan jangka waktunya :
  1. Tersangka, keluarga, atau ahli warisnya.
  2. Pihak ketiga yang berkepntingan.
  3. Jangka waktu permohonan disampaikan dalam waktu 3 bulan setelah ada penetapan/putusan (putusan praperadilan/pengadilan, tgl terbit SP3).

  1. Besar ganti kerugian :
  1. Paling sedikit Rp 5.000,- paling banyak Rp 1.000.000,-
  2. Besarnya ganti kerugian bisa ditambah sampai denga paling banyak Rp. 3 juta, apabila pihak korban menderita sakit atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan atau mati.
  3. Besaran ganti kerugian dibayar oleh pemrintah c.q Departemen keuangan, dengan mekanisme :
a.  Dengan putusan tentang pembayaran ganti kerugian, KPN setempat mengajukan penyediaan dana kepada MA.
b.   Berdasarkan Surat KPN MA mengajukan agar diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) kepada Mentri Keuangan (c.q Dirjen Anggaran).
c.  Atas permintaan tersebut Dirjen anggaran menerbitkan SKO atas beban anggaran rutin/APBN. Asli surat diberikan kepada pemohon ganti kerugian.
d.  Berdasarkan SKO, pemohon mengajukan permohonan pembayaran kepada Kantor Perbendaharaan Negara melalui Ket. Pengadilan Negeri setempat, dengan melampirkan SKO dan Petikan putusan/penetapan..
e.    Ket. Pengd. Negri setempat meneruskan permintaan ke KPN, berdasrakn surat ini KPN menerbitkan SPM (surat perintah membayar).   
f.       Asli petikan putusan dikembalikan pada yang berak setelah diberi tanda sudah dialkukan pembayaran ganti kerugian.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Beberapa Hal Penting dalam mengajukan Ganti Kerugian dalam Praperadilan Description: Rating: 5 Reviewed By: Pengacara
Scroll to Top