PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI ARBITRASE
Jenis Perselelisihan hubungan industrial yang dapat
diselesaikan melalui arbitrase adalah :
-
Perselisihan Kepentingan,
-
Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Serikat
Buruh (dalam satu perusahaan).
Arbitrase Hubungan Industrial
yang selanjutnya disebut Arbitrase adalah Lembaga Arbitrase yang digunakan oleh
Para Pihak untuk penyelesaian suatu perselisihan kepentingan di luar Pengadilan
Hubungan Industrial. Pemilihan mekanisme Arbitrasi dilakukan melalui kesepakatan tertulis pihak yang
berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada Lembaga Arbitrase
yang mana putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Kesepakatan para pihak yang
berselisih dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, dibuat
rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama. Surat perjanjian arbitrase sekurang-kurangnya memuat:
-
nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan
para pihak yang berselisih
-
pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan
dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan
-
jumlah arbiter yang disepakati
-
pernyataan para pihak yang berselisih untuk
tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase; dan
-
tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan
tanda tangan para pihak yang berselisih.
Apabila para pihak telah
menandatangani surat perjanjian arbitrase, maka berhak untuk memilih arbiter yang berwenang
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dari daftar arbiter yang
ditetapkan oleh Menteri. Para pihak yang berselisih dapat menunjuk arbiter
tunggal yang sudah disepakati oleh pihak dalam waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja tentang nama arbiter dimaksud atau menujuk beberapa arbiter
(majelis) dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, masing-masing
pihak berhak memilih seorang Arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari
kerja, sementara untuk Arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis Arbitrase
ditentukan oleh para Arbiter yang ditunjuk selambat-lambatnya 7 hari kerja
sejak ditunjuk oleh para pihak.
Penunjukan arbiter dilakukan
secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Penunjukan Arbiter dengan para pihak
yang berselisih.
Perjanjian Penunjukan Arbiter sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
Perjanjian Penunjukan Arbiter sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
-
Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan
para pihak yang berselisih dan Arbiter
-
Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan
dan yang diserahkan kepada Arbiter untuk diselesaikan dan diambil keputusan
-
Biaya Arbitrase dan honorarium Arbiter
-
Pernyataan para pihak yang berselisih untuk
tunduk dan menjalankan keputusan Arbitrase
-
Tanggal dan tempat pembuatan surat perjanjian,
dan tanda tangan para pihak yang berselisih dan Arbiter
-
Pernyataan Arbiter atau para Arbiter untuk tidak
melampaui kewenangannya dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya; dan
-
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau
sedarah sampai derajat kedua dengan salah satu pihak yang berselisih
Perjanjian arbiter
sekurang-kurangnya dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing pihak dan arbiter
mendapatkan 1 (satu) yg mempunyai kekuatan hukum yg sama. Dalam hal arbitrase
dilakukan oleh beberapa arbiter, maka asli dari perjanjian tersebut diberikan kepada
Ketua Majelis Arbiter.
Seorang arbiter yang diminta oleh
para pihak, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin
akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan
diberikan. Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter harus
memberitahukan kepada para pihak mengenai penerimaan penunjukan dalam hal
arbiter telah menerima penunjukan dan menandatangani surat perjanjian, maka yang
bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak.
Arbiter yang akan menarik diri,
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada para pihak. Apabila para
pihak menyetujui permohonan penarikan diri, maka arbiter yang bersangkutan
dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dalam penyelesaian kasus
tersebut.apabila permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para
pihak, arbiter tersebut harus mengajukan permohonan pada Pengadilan hubungan
Industrial untuk dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dengan mengajukan alasan
yang dapat diterima.
Apabila arbiter tunggal
mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka para pihak harus menunjuk arbiter
pengganti yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jika arbiter yang dipilih
oleh para pihak mengundurkan diri, atau meninggal dunia, maka penunjukan
arbiter pengganti diserahkan kepada pihak yg memilih arbiter. Jika arbiter
ketiga yang dipilih oleh para arbiter mengundurkan diri atau meninggal dunia,
maka para arbiter harus menunjuk arbiter pengganti berdasarkan kesepakatan para
arbiter. Para pihak atau para arbiter harus sudah mencapai kesepakatan menunjuk
arbiter pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila para pihak atau para
arbiter tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak atau salah satu pihak atau
salah satu arbiter atau para arbiter dapat meminta kepada Pengadilan hubungan
Industrial untuk menetapkan arbiter pengganti dan Pengadilan harus menetapkan
arbiter pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterimanya permintaan penggantian arbiter. Arbiter pengganti harus
membuat pernyataan kesediaan menerima hasil-hasil yang telah dicapai dan
melanjutkan penyelesaian perkara.
Arbiter yang telah ditunjuk oleh
para pihak berdasarkan perjanjian arbitrase dapat diajukan tuntutan ingkar kepada
PN apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik yg menimbulkan keraguan bahwa
arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam
mengambil putusan. Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula diajukan
apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan atau pekerjaan dgn salah satu
pihak atau kuasanya. Terhadap Putusan PN mengenai tuntutan ingkar tidak dapat
diajukan perlawanan.
Hak ingkar terhadap arbiter yang
diangkat oleh Ketua Pengadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan yang
bersangkutan. Hak ingkar terhadap arbiter tunggal yang disepakati diajukan kepada
arbiter yang bersangkutan. Hak ingkar terhadap anggota majelis arbiter yang
disepakati diajukan kepada majelis arbiter yang bersangkutan.
Arbiter wajib menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Pemeriksaan
atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Atas
kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu
penyelesaian perselisihan hububungan industrial 1 (satu) kali perpanjangan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan
industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali
para pihak yg berselisih menghendaki lain. Dalam sidang arbitrase, para pihak yang
berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dgn surat kuasa khusus. Apabila pada
hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang
sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau
majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas
arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai.
Apabila pada hari sidang pertama
dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan
yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter
atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa
kehadiran salah satu pihak atau kuasanya. Dalam hal terdapat biaya yang
dikeluarkan berkaitan dengan perjanjian penunjukan arbiter sebelum perjanjian
tersebut dibatalkan oleh arbiter atau majelis arbiter, maka biaya tersebut
tidak dapat diminta kembali oleh para pihak.
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah
pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tersebut tercapai, maka arbiter atau
majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para
pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian
tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
di mana wilayah Arbiter mengadakan perdamaian, yang akan dapat digunakan
sebagai dasar permohonan eksekusi.
Pendaftaran Akta Perdamaian dilakukan sebagai berikut:
Pendaftaran Akta Perdamaian dilakukan sebagai berikut:
a. Akta
Perdamaian yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Perdamaian;
b. Apabila
Akta Perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang
dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan hubungan
Industrial pada PN di wilayah Akta Perdamaian didaftar untuk mendapat penetapan
eksekusi;
c. Dalam
hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan hubungan
Industrial pada PN tempat pendaftaran Akta Perdamaian, maka pemohon eksekusi
dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan hub Industrial pada PN
di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan hub
Industrial pada PN yg berkompeten melaksanakan eksekusi.
Apabila upaya perdamaian gagal,
arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Dalam persidangan
arbitrase para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan secara tertulis maupun
lisan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk
menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau
majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiter berhak meminta kepada para pihak
untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti
lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yg ditentukan oleh arbiter atau
majelis arbiter.
Terhadap kegiatan dalam
pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter
atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiter dapat memanggil seorang
saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih untuk didengar
keterangannya. Sebelum memberikan keterangan para saksi atau saksi ahli wajib
mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Biaya pemanggilan dan perjalanan
rohaniawan untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji terhadap saksi atau
saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta. Biaya pemanggilan dan
perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta. Biaya
pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli yang diminta oleh arbiter
dibebankan kepada para pihak.
Dalam hal tidak tercapai
kesepakatan maka Arbiter atau Majelis Arbiter meneruskan sidang Arbitrase yang
dilakukan secara tertutup, kecuali pihak yang berselisih menghendaki lain
dimana setiap kegiatan pemeriksaan dan sidang Arbitrase dibuat berita acara
pemeriksaan oleh Arbiter atau Majelis Arbiter. Pemeriksaan perselisihan
Hubungan Industrial oleh Arbiter atau majelis Arbiter, apabila telah dianggap
cukup, Arbiter atau Majelis Arbiter mengambil putusan yang didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan
kepentingan umum.
Putusan arbitrase memuat:
-
kepala putusan yg berbunyi "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
-
nama lengkap dan alamat arbiter atau majelis
arbiter
-
nama lengkap dan alamat para pihak
-
hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang
diajukan oleh para pihak yang berselisih
-
ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan
lebih lanjut para pihak yang berselisih
-
pertimbangan yang menjadi dasar putusan
-
pokok putusan
-
tempat dan tanggal putusan
-
mulai berlakunya putusan; dan
-
tanda tangan arbiter atau majelis arbiter.
Tidak ditandatanganinya putusan
arbiter oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia
tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan. Alasan tentang tidak adanya
tanda tangan harus dicantumkan dalam putusan.
Putusan arbitrase mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang
bersifat akhir dan tetap. Putusan arbitrase tersebut didaftarkan di Pengadilan
hubungan Industrial pada PN di wilayah arbiter menetapkan putusan. Dalam
putusan, ditetapkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja harus sudah
dilaksanakan. Dalam hal putusan arbitrase tidak dilaksanakan oleh salah satu
pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di
Pengadilan hubungan Industrial pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan
diperintahkan untuk dijalankan. Perintah tersebut harus diberikan dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan didaftarkan
pada Panitera PN setempat dengan tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari
putusan arbitrase.
Atas putusan Arbiter, oleh salah
satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam
waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkan putusan Arbiter,
apabila putusan diduga mengandung unsur sebagai berikut:
-
Surat atau dokumen yang diajukan dalam
pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui atau dinyatakan palsu
-
Setelah putusan diambil atau diturunkan, dokumen
yang bersifat menentukan disembunyikan oleh pihak lain
-
Putusan diambil dari tipu muslihat yang
dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan
-
Putusan melampaui hukum Arbitrase Hubungan
Industrial; atau
-
Putusan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Mahkamah Agung, dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima permohonan,
memutuskan permohonan pembatalan dan menetapkan akibat dari pembatalan baik
seluruhnya atau sebagian putusan Arbitrase.
Perselisihan hubungan industrial
yagg sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke
Pengadilan hubungan Industrial. Arbiter atau majelis arbiter tidak dapat
dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama
proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau
majelis arbiter, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari
tindakan tersebut.