Layanan Kami




Latest News

Rabu, 07 Oktober 2015

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI ARBITRASE

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI ARBITRASE
Jenis Perselelisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah :
-          Perselisihan Kepentingan,
-          Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (dalam satu perusahaan).
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Arbitrase adalah Lembaga Arbitrase yang digunakan oleh Para Pihak untuk penyelesaian suatu perselisihan kepentingan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Pemilihan mekanisme Arbitrasi dilakukan  melalui kesepakatan tertulis pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada Lembaga Arbitrase yang mana putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surat perjanjian arbitrase sekurang-kurangnya memuat:
-          nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih
-          pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan
-          jumlah arbiter yang disepakati
-          pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase; dan
-          tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih.
Apabila para pihak telah menandatangani surat perjanjian arbitrase, maka  berhak untuk memilih arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Para pihak yang berselisih dapat menunjuk arbiter tunggal yang sudah disepakati oleh pihak dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja tentang nama arbiter dimaksud atau menujuk beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, masing-masing pihak berhak memilih seorang Arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja, sementara untuk Arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis Arbitrase ditentukan oleh para Arbiter yang ditunjuk selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditunjuk oleh para pihak.
Penunjukan arbiter dilakukan secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Penunjukan Arbiter dengan para pihak yang berselisih.
Perjanjian Penunjukan Arbiter sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
-          Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih dan Arbiter
-          Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada Arbiter untuk diselesaikan dan diambil keputusan
-          Biaya Arbitrase dan honorarium Arbiter
-          Pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan Arbitrase
-          Tanggal dan tempat pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih dan Arbiter
-          Pernyataan Arbiter atau para Arbiter untuk tidak melampaui kewenangannya dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya; dan
-          Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau sedarah sampai derajat kedua dengan salah satu pihak yang berselisih
Perjanjian arbiter sekurang-kurangnya dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing pihak dan arbiter mendapatkan 1 (satu) yg mempunyai kekuatan hukum yg sama. Dalam hal arbitrase dilakukan oleh beberapa arbiter, maka asli dari perjanjian tersebut diberikan kepada Ketua Majelis Arbiter.
Seorang arbiter yang diminta oleh para pihak, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan. Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penerimaan penunjukan dalam hal arbiter telah menerima penunjukan dan menandatangani surat perjanjian, maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak.
Arbiter yang akan menarik diri, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada para pihak. Apabila para pihak menyetujui permohonan penarikan diri, maka arbiter yang bersangkutan dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dalam penyelesaian kasus tersebut.apabila permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para pihak, arbiter tersebut harus mengajukan permohonan pada Pengadilan hubungan Industrial untuk dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dengan mengajukan alasan yang dapat diterima.
Apabila arbiter tunggal mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka para pihak harus menunjuk arbiter pengganti yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jika arbiter yang dipilih oleh para pihak mengundurkan diri, atau meninggal dunia, maka penunjukan arbiter pengganti diserahkan kepada pihak yg memilih arbiter. Jika arbiter ketiga yang dipilih oleh para arbiter mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka para arbiter harus menunjuk arbiter pengganti berdasarkan kesepakatan para arbiter. Para pihak atau para arbiter harus sudah mencapai kesepakatan menunjuk arbiter pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila para pihak atau para arbiter tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak atau salah satu pihak atau salah satu arbiter atau para arbiter dapat meminta kepada Pengadilan hubungan Industrial untuk menetapkan arbiter pengganti dan Pengadilan harus menetapkan arbiter pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan penggantian arbiter. Arbiter pengganti harus membuat pernyataan kesediaan menerima hasil-hasil yang telah dicapai dan melanjutkan penyelesaian perkara.
Arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak berdasarkan perjanjian arbitrase dapat diajukan tuntutan ingkar kepada PN apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik yg menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula diajukan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan atau pekerjaan dgn salah satu pihak atau kuasanya. Terhadap Putusan PN mengenai tuntutan ingkar tidak dapat diajukan perlawanan.
Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Hak ingkar terhadap arbiter tunggal yang disepakati diajukan kepada arbiter yang bersangkutan. Hak ingkar terhadap anggota majelis arbiter yang disepakati diajukan kepada majelis arbiter yang bersangkutan.
Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hububungan industrial 1 (satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yg berselisih menghendaki lain. Dalam sidang arbitrase, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dgn surat kuasa khusus. Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai.
Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya. Dalam hal terdapat biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan perjanjian penunjukan arbiter sebelum perjanjian tersebut dibatalkan oleh arbiter atau majelis arbiter, maka biaya tersebut tidak dapat diminta kembali oleh para pihak.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tersebut tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di mana wilayah Arbiter mengadakan perdamaian, yang akan dapat digunakan sebagai dasar permohonan eksekusi.
Pendaftaran Akta Perdamaian dilakukan sebagai berikut:
a.       Akta Perdamaian yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Perdamaian;
b.      Apabila Akta Perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan hubungan Industrial pada PN di wilayah Akta Perdamaian didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi;
c.       Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan hubungan Industrial pada PN tempat pendaftaran Akta Perdamaian, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan hub Industrial pada PN di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan hub Industrial pada PN yg berkompeten melaksanakan eksekusi.
Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Dalam persidangan arbitrase para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiter berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yg ditentukan oleh arbiter atau majelis arbiter.
Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiter dapat memanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih untuk didengar keterangannya. Sebelum memberikan keterangan para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Biaya pemanggilan dan perjalanan rohaniawan untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji terhadap saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta. Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta. Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli yang diminta oleh arbiter dibebankan kepada para pihak.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka Arbiter atau Majelis Arbiter meneruskan sidang Arbitrase yang dilakukan secara tertutup, kecuali pihak yang berselisih menghendaki lain dimana setiap kegiatan pemeriksaan dan sidang Arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh Arbiter atau Majelis Arbiter. Pemeriksaan perselisihan Hubungan Industrial oleh Arbiter atau majelis Arbiter, apabila telah dianggap cukup, Arbiter atau Majelis Arbiter mengambil putusan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum.

Putusan arbitrase memuat:
-          kepala putusan yg berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
-          nama lengkap dan alamat arbiter atau majelis arbiter
-          nama lengkap dan alamat para pihak
-          hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih
-          ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
-          pertimbangan yang menjadi dasar putusan
-          pokok putusan
-          tempat dan tanggal putusan
-          mulai berlakunya putusan; dan
-          tanda tangan arbiter atau majelis arbiter.
Tidak ditandatanganinya putusan arbiter oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan. Alasan tentang tidak adanya tanda tangan harus dicantumkan dalam putusan.
Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Putusan arbitrase tersebut didaftarkan di Pengadilan hubungan Industrial pada PN di wilayah arbiter menetapkan putusan. Dalam putusan, ditetapkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja harus sudah dilaksanakan. Dalam hal putusan arbitrase tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan hubungan Industrial pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan. Perintah tersebut harus diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan didaftarkan pada Panitera PN setempat dengan tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Atas putusan Arbiter, oleh salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkan putusan Arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur sebagai berikut:
-          Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui atau dinyatakan palsu
-          Setelah putusan diambil atau diturunkan, dokumen yang bersifat menentukan disembunyikan oleh pihak lain
-          Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan
-          Putusan melampaui hukum Arbitrase Hubungan Industrial; atau
-          Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Agung, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima permohonan, memutuskan permohonan pembatalan dan menetapkan akibat dari pembatalan baik seluruhnya atau sebagian putusan Arbitrase.
Perselisihan hubungan industrial yagg sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan hubungan Industrial. Arbiter atau majelis arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbiter, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI ARBITRASE Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top