Layanan Kami




Latest News

Selasa, 06 Oktober 2015

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Dasar hukum penyelesaian hubungan industrial :
·         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
·         UU Nomor 2 tahun 2004 
- Mulai berlaku tanggal 14 Januari 2005
·         PPPU Nomor 1 tahun 2005 
- menangguhkan UU PPHI selama satu tahun, yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
·         UU Nomor 2 tahun 2005 
- PPPU No. 1 tahun 2005 menjadi UU
Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan, maka Lembaga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan Industrial adalah :
1.       A DISPUTES OVER RIGHTS / RIGHTS DISPUTES:   Perselisihan Hak: yaitu perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya hak buruh akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Penyelesaiannya langsung dilimpahkan melalui Bipatrit, penyelesaian Bipatrit dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat oleh Karyawan atau yang mewakili dengan Pengusaha atau yang mewakili yang dilakukan antara Pengusaha dengan Karyawan tanpa melibatkan Pihak lain. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka Pegawai Bidang Ketenagakerjaan wajib meneruskan penyelesaian perselisihan kepada Mediator untuk di lanjutkan ke proses MEDIASI, apabila proses MEDIASI tidak berhasil maka dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan syarat Surat gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi dikarenakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya dapat menerima gugatan Peselisihan Hak setelah menempuh jalur mediasi . Upaya hukum yang ditempuh setelah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dapat ditempuh Kasasi di Mahkamah Agung

2.       A DISPUTES OVER INTERESTS / INTERESTS DISPUTES:  Perselisihan Kepentingan: yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Isi perselisihan berupa Tuntutan Perubahan Syarat-syarat kerja, Penyelesaiannya langsung dilimpahkan melalui Bipatrit. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka para pihak dapat memilih Penyelesaian melalui :
a)      MEDIASI,  apabila proses MEDIASI tidak berhasil maka dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
b)      KONSILIASI
Penyelesaian melalui konsiliasi, dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang  berselisih yang  dibuat secara tertulis untuk diselesaikan oleh Konsiliator dari daftar nama Konsiliator yang dipanggil dan diumumkan pada kantor Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat.
Konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial pada dasarnya adalah melalui musyawarah untuk mufakat dalam perundingan mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditanda tanggani oleh para pihak dan disaksikan oleh Konsiliator, untuk didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapat Akta Bukti Pendaftaran.
c)       ARBITRASE

3.       A DISPUTES OVER TERMINATION OF EMPLOYMENT / DISMISSAL DISPUTES:  Perselisihan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) , yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak .
Penyelesaiannya langsung dilimpahkan melalui Bipatrit. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka Para pihak dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KONSILIASI
4.       AN INTER-TRADE UNION DISPUTES:  Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (Dalam Satu Perusahaan): yaitu perselisihan antara serikat buruh dengan serikat buruh lainnya dalam satu perusahaan, dikarenakan tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat buruh.
Penyelesaiannya langsung dilimpahkan melalui Bipatrit. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka Para pihak dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KOSILIASI
c) ARBITRASE

Untuk penjelasan mengenai lembaga Bipatrit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase silahkan baca postingan selanjutnya
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top