Layanan Kami




Latest News

Jumat, 01 Desember 2017

10 Jenis Metode Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Berikut ini tabel perbandingan metode pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan Perpres Nomo 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya

Metode Pemilihan
Jenis Pengadaan
Nilai Kontrak
Metode
Jangka waktu ( dalam perhitungan hari kerja)
Penilaian Kualifikasi
Penyampaian
Pengumuman di website K/L/D/I via LPSE paling kurang  
Mulai Pendaftaran dan Pengambilan dokumen sampai dengan batas akhir
Pemberian Penjelasan setelah pengumuman / undangan paling cepat
Pemasukan Dokumen setelah pemberian penjelasan dimulai
batas akhir pemasukan  dokumen paling kurang
evaluasi Penawaran
Masa Sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi / lelang
Terbit SPPBJ setelah penetapan pemenang paling lambat
Jamianan Sanggahan banding dari nilai HPS sebesar
Mengajukan Sanggahan Banding setelah menerima jawaban sanggahan
 Tanda Tangan Kontrak setelah terbit SPPBJ paling lambat
Jawaban atas sanggahan banding setelah sanggahan banding direrima paling lambat
Pelelangan Umum
Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa lainnya  (B / PK / JL yang bersifat kompleks)
Pascakualifikasi  ( > 5M s/d 100 M) prakualifikasi  ( >100 M)                           Tidak ada negosiasi harga
PascaKualifikasi / Prakualifikasi
Satu sampul / dua sampul / dua tahap
7 Hari
dimulai sejak pengambilan dokumen sampai dengan 1 hari kerja sebelum  batas akhir pemasukan dokumen penawaran
 3 hari
1 hari kerja
 2 hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dokumen
dilakukan sesuai dengan waktu yang diperlukan atau jenis dan kompleksitas pekerjaan
5 hari
 6 hari
1%
5 hari
14 hari
15 hari
Pelelangan Terbatas
Barang / Jasa Konstruksi yang diyakini terbatas dan pekerjaan yang kompleks
HPS
Prakualifikasi
satu sampul / dua sampul / dua Tahap
7 Hari
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi
 3 hari kerja sejak tanggal undangan pelelangan / seleksi
 1 hari kerja sampai dengan paling kurang 7 hari kerja setelah ditanda tanganinya berita acara pemberian penjelasan
 3 hari kerja setelah berkhirnya penayangan pengumuman kualifikasi
 -
 selama 5 hari tidak ada sanggahan banding
6 hari 
1%
5 hari 
 14 hari
 15 hari
Pelelangan Sederhana
Barang / Jasa Lainnya
> 200Jt s/d 5 M tidak ada negosiasi teknis dan harga
PascaKualifikasi / Prakualifikasi
 -
4 Hari
dimulai sejak pengambilan dokumen sampai dengan 1 hari kerja sebelum  batas akhir pemasukan dokumen penawaran
3 hari kerja
 1 hari kerja  sampai dengan paling kurang 2 hari kerja setelah ditandangtanganinya berita acara pemberian penjelasan
  -
  -
3 hari dan masa banding selama 3 hari kerja setelah menerima jawaban
4 hari
1%
3 hari
14 hari
5 hari
Pemilihan Langsung
Pekerjaan Kosntruksi
> 200Jt s/d 5 M
Pasca kualifikasi

4 Hari
dimulai sejak pengambilan dokumen sampai dengan 1 hari kerja sebelum  batas akhir pemasukan dokumen penawaran
3 hari kerja
 1 hari kerja  sampai dengan paling kurang 2 hari kerja setelah ditandangtanganinya berita acara pemberian penjelasan
  -
  -
3 hari dan masa banding selama 3 hari kerja setelah menerima jawaban
4 hari
1%
3 hari
14 hari
5 hari
Penunjukan Langsung
Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya  dan Jasa Konsultansi dalam keadaan darurat, bencana alam,
Barang/Pekerjaan Kostruksi/Jasa Lainnya > 100M dan jasa Konsultansi  > 10M untuk (PA) bagi ULP berlaku < dari nominal diatas, Khusus Pejabat Pengadaan B/JK/JL maks 200jt dan maks 50Jt untuk konsultansi
Prakualifikasi
satu sampul
secara terbuka
diundang oleh ULP/ pejabat pengadaan
 -
 -
 -
 -
 -
 -
tidak diperlukan
 -
 -
 -
Pengadaan Langsung
barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya dan jasa konsultansi
Pengadaan B/JK/JL maks 200jt dan maks 50Jt untuk konsultansi dengan bukti pembelian atau kwitansi
prakualifikasi
satu sampul

diundang oleh ULP/ pejabat pengadaan
 -
 -
 -
 -
 -
 -
tidak diperlukan
 -
 -
 -
Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
> 200jt
Prakualifikasi
satu sampul
7 Hari
dimulai sejak pengambilan dokumen sampai dengan 1 hari kerja sebelum  batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi
 3 hari
1 hari kerja
3 hari setelah berakhirnya pengumuman kualifikasi
 -
 selama 5 hari tidak ada sanggahan banding
2 hari
1%
3 hari
14 hari
15 hari
Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi
< 200Jt
Pasca kualifikasi

4 Hari
dimulai sejak pengambilan dokumen sampai dengan 1 hari kerja sebelum  batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi
3 hari 
 1 hari kerja  sampai dengan paling kurang 2 hari kerja setelah ditandangtanganinya berita acara pemberian penjelasan



4 hari
1%
3 hari
14 hari
5 hari
Sayembara
barang / Jasa Konsultansi / Jasa lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri
tidak dapat ditetapkan harga satuannya

satu sampul








tidak diperlukan



Kontes
Barang / Jasa Lainnya
tidak mempunyai harga pasar dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan HPS

satu sampul








tidak diperlukan



Jika ada kesalahan silahkan koreksi kembali di PP Nomor 54 Tahun 2010 dan peraturan perubahannya. Dan segera Hubungi Penulis : www.fahrul.com / lawyer.fahrul@gmail.com / 081380306886 / 08999890808 / 085770029431


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: 10 Jenis Metode Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Description: Rating: 5 Reviewed By: Pengacara
Scroll to Top