Layanan Kami




Latest News

Minggu, 09 Oktober 2016

Isi dan Penjelasan UU Nomor 8 Tahun1995 Tentang Pasar Modal

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.       bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
c.       bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
d.      bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan “Undang-undang Darurat tentang Bursa” (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal;
Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL
U M U M
Penjelasan : Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pencerminan kehendak ini antara lain dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang menegaskan bahwa “Sasaran umum Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa”. Sedangkan di bidang ekonomi sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua, antara lain, adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal, dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lainberupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatanpembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang Pasar Modal yang pada saat ini masih didasarkan pada Undang-undangNomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan “Undang-undang Darurat tentang Bursa” (LembaranNegara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor67). Dengan lahirnya Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar Modal dapatmemberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga sasaran pembangunandi bidang ekonomi dapat tercapai.
Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.
Ketentuan yang mengatur tentang kegiatan Pasar Modal yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun1952 tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa” (Lembaran Negara Tahun 1951Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini oleh karena ketentuan yang ada dalam Undang-undang tersebut tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan Pasar Modal, yaitu kewajiban Pihak-Pihak dalam suatu Penawaran Umum untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan, serta terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perlindungan kepada masyarakat umum.
Selain itu, dengan perkembangan yang sangat pesat di bidang ekonomi, ditambah lagi denganglobalisasi ekonomi, maka sudah saatnya apabila ketentuan-ketentuan tentang kegiatan PasarModal diatur dalam suatu Undang-undang yang baru, dengan tetap mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban bagi perusahaan yang melakukanPenawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini diatur mengenai adanya ketentuan yang mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan. Kegagalan atas kewajiban tersebut mengakibatkan Pihak yang melakukan atau yang terkait dengan Penawaran Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat dan dapat dituntut secara pidana apabila ternyata terkandung unsur penipuan. Dalam kaitannya dengan itu, di dalam Undang undang ini diatur pula kewajiban-kewajiban yang melingkupi Pihak-Pihak yang berkaitan dengan Penawaran Umum seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, dan profesi lainnya, untuk mematuhi kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi, disertai dengan ancaman berupa sanksi ganti rugi dan atau ancaman pidana atas kegagalan mematuhi kewajiban yang ada berdasarkan Undang-undang ini.
Di dalam Undang-undang ini juga diatur tentang adanya sistem perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Selanjutnya, agar kegiatan di Pasar Modal dapat berjalan dan dilaksanakan secara teratur dan wajar, serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidaksejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini, maka Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalamUndang-undang ini. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Afiliasi adalah :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

Penjelasan : Yang dimaksud dalam huruf ini dengan:
1) “hubungan keluarga karena perkawinan” adalah hubungan seseorang dengan:
a) suami atau istri;
b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);
c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu (derajat IIvertikal);
d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat II horizontal); dan
e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

2) “hubungan keluarga karena keturunan” adalah hubungan seseorang dengan:
a) orang tua dan anak (derajat I vertikal);
b) kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
c) saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;

Penjelasan :  Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam huruf ini adalah seseorang yang bekerja pada Pihak lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala.

c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

Penjelasan :  Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut :
Tuan A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur PT X dan PT Y, Komisaris PT X dan PT Y, atau Direktur PT X dan Komisaris PT Y.

d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pengendalian” dalam huruf ini adalah kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan.
Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak yang langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
Tuan A mengendalikan PT X. Sebagai contoh, hubungan perusahaan dengan Pihak yang tidak langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
Tuan A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan PT Y. Dengan demikian, Tuan A mengendalikan secara tidak langsung PT Y.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
PT Y dikendalikan oleh PT X.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
PT Z dikendalikan oleh PT Y dan PT Y dikendalikan oleh PT X. Dengan demikian, PT Z dikendalikan secara tidak langsung oleh PT X.

e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau

Penjelasan : Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut:
PT X dan PT Y dikendalikan oleh Tuan A.
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut :
PT X 1 dikendalikan oleh PT X 2 dan PT Y 1 dikendalikan oleh PT Y 2, selanjutnya PT X 2
dan PT Y 2 dikendalikan oleh Tuan A. Dengan demikian, PT X 1 dan PT Y 1 dikendalikan secara tidak langsung oleh Tuan A.

f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan "pemegang saham utama" dalam huruf ini adalah Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama adalah sebagai berikut:
Tuan A memiliki 20% (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh PT X.

2. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
3. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Penjelasan : Pengertian ini mencakup pula sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun sistem dan atau sarana tersebut tidak mencakup sistem dan atau sarana untuk memperdagangkan Efek.

5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial , saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” dalam angka ini adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.
Yang dimaksud dengan “opsi” dalam penjelasan angka ini adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan “waran” dalam penjelasan angka ini adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan

6. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Penjelasan : Sebagai contoh, Informasi atau Fakta Material, adalah antara lain informasi mengenai:
a. penggabungan usaha (merger), pengambilalihan (acquisition), peleburan usaha (consolidation) atau pembentukan usaha patungan;
b. pemecahan saham atau pembagian dividen saham (stock dividend);
c. pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya;
d. perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. produk atau penemuan baru yang berarti;
f. perubahan tahun buku perusahaan; dan
g. perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
sepanjang informasi tersebut dapat mempengaruhi harga Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Penjelasan : Penitipan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini termasuk pula Penitipan Kolektif.
Yang dimaksud dengan "pemegang rekening" dalam angka ini adalah Pihak yang namanya tercatat pada rekening Efek berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Kustodian. Pemegang rekening dapat merupakan pemilik atau wakil pemilik Efek yang tercatat dalam rekening Efek. Sebagai contoh, pemilik Efek menitipkan Efek dalam rekening Efek atas namanya pada Perusahaan Efek. Kemudian, Perusahaan Efek ini menitipkan Efek tersebut dalam rekening Efek atas nama Perusahaan Efek dimaksud pada Bank Kustodian. Selanjutnya, Bank Kustodian menitipkan Efek tersebut dalam rekening Efek atas nama Bank Kustodian dimaksud pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam hal ini, Bank Kustodian tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selaku wakil substitusi Perusahaan Efek yang dalam hal ini mewakili pemilik Efek. Yang dimaksud dengan "rekening Efek" dalam penjelasan angka ini adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan dana nasabah pada Kustodian.

9. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan "kliring Transaksi Bursa" dalam angka ini adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa.
Yang dimaksud dengan "penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa" dalam angka ini adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa.

10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
14. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai  penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penjelasan : Pemberian nasihat kepada Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam angka ini mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.

15. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Penjelasan : Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.
Penawaran Efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan Prinsip Keterbukaan.
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia.
Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.
Yang dimaksud dengan “media massa” dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.
Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam

16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “Efek yang dimiliki bersama” dalam angka ini adalah Efek yang dimiliki oleh lebih dari satu Pihak dan tercatat atas nama Kustodian.
Sebagai contoh, Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang terdaftar dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian tetap diakui oleh Emiten bahwa Efek tersebut dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tetap diakui oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bahwa Efek tersebut dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili oleh Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.

17. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
18. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
19. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
20. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
21. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
22. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus ) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
23. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
24. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
26. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
27. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
28. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek,
atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Penjelasan : Pinjam-meminjam Efek dapat terjadi dalam hal Anggota Bursa Efek tidak memiliki Efek yang mencukupi untuk menyelesaikan kewajibannya yang timbul akibat jual beli Efek yang dilakukannya di Bursa Efek.
Kontrak lain mengenai harga Efek mencakup, antara lain opsi terhadap indeks harga saham.

29. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
30. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Pasal 2
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.

Penjelasan : Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar Modal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan kebijaksanaan ekonomi makro pada umumnya.
BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.

Penjelasan : Mengingat Pasar Modal merupakan sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal yang memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, kegiatan Pasar Modal perlu mendapatkan pengawasan agar dapat dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien. Untuk itu, secara operasional Bapepam diberi kewenangan dan kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk aturan, pedoman, pembimbingan dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi.

(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi :
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;

Penjelasan : Calon anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam. Persyaratan tersebut meliputi, antara lain :
1. orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
5. memiliki akhlak dan moral yang baik;
6. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan
7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan  perundang undangan Pasar Modal.
Tata cara pencalonan anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagai berikut:
1. calon anggota direksi atau komisaris diajukan kepada Bapepam untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bapepam;
2. apabila calon anggota direksi atau komisaris dimaksud telah memenuhi persyaratan, Bapepam wajib memberikan persetujuannya. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam, calon dimaksud tidak memenuhi persyaratan, Bapepam menolak pencalonan tersebut; dan
3. calon anggota direksi atau komisaris yang telah disetujui Bapepam diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Bapepam dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila anggota direksi atau komisaris tersebut, antara lain :
1. kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
2. dinyatakan pailit;
3. dihukum karena melakukan tindak pidana;
4. melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
5. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
6. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundangundangan Pasar Modal.
Dalam hal Bapepam memberhentikan sementara seluruh anggota direksi, Bapepam dapat menunjuk Pihak yang berasal, baik dari dalam maupun luar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota direksi atau komisaris yang baru.

d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;

Penjelasan : Pernyataan efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Bapepam menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak menyesatkan. Bapepam tidak menjamin kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada huruf ini, Bapepam dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara dan atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Bapepam dapat membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam ha l terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk :
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau

Penjelasan : Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal menyampaikan informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, untuk melindungi kepentingan pemodal dan atau Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan atau promosi tersebut dan mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud

2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;

Penjelasan : Apabila iklan atau promosi tersebut pada angka 1) di atas mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk pemodal, Bapepam memiliki kewenangan untuk mewajibkan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan, antara lain berupa pembayaran ganti rugi.

g. melakukan pemeriksaan terhadap :
1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;

Penjelasan : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bapepam dengan mewajibkan para Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik atau dengan cara lain

h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;

Penjelasan : Penugasan kepada Pihak lain oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, misalnya, adalah penugasan Bapepam kepada Bursa Efek untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penugasan tersebut dapatpula diberikan kepada Akuntan atau Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana jasa Akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan diperlukan

i. mengumumkan hasil pemeriksaan;

Penjelasan : Dalam hal Bapepam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf g dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap Pihak terhadap Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan kewenangan dalam huruf ini.

j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;

Penjelasan : Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau penghentian Transaksi Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleh Bapepam bilamana terdapat hal-hal atau kejadian yang membahayakan kepentingan pemodal atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar, misalnya diketahui bahwa Emiten tidak mengungkapkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.

k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash) , atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi.

l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;

Penjelasan : Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi tersebut kepada Bapepam. Bapepam dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil penelaahan Bapepam sanksi dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Bapepam dapat menolak permohonan tersebut dengan menguatkan keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian  apabila keberatan atas pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan.

m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “biaya perizinan” dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian izin yang dikeluarkan Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal, misalnya pemberian izin kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.
Yang dimaksud dengan “biaya persetujuan” dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian persetujuan yang dikeluarkan oleh Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal seperti pemberian persetujuan kepada bank yang akan bertindak sebagai Kustodian.
Yang dimaksud dengan “biaya pendaftaran” dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pendaftaran Wali Amanat dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang meliputi pendaftaran Akuntan, Penilai, Notaris, dan Konsultan Hukum.
Yang dimaksud dengan “biaya pemeriksaan dan penelitian” dalam huruf ini, antara lain, biaya-biaya yang dipungut dalam rangka penelaahan dokumen Pernyataan Pendaftaran dan pemeriksaan yang melibatkan Pihak lain dalam rangka pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Akuntan.
Yang dimaksud dengan “biaya lain” dalam huruf ini, antara lain biaya-biaya yang dipungut dalam pemberian informasi yang dibutuhkan oleh pemodal.
Semua penerimaan dari pungutan biaya-biaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini merupakan penerimaan negara dan disetor ke kas negara. Mengingat cakupan tugas Bapepam yang cukup luas, termasuk mengantisipasi perkembangan masa datang, kepada Bapepam perlu disediakan anggaran yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat” dalam huruf ini adalah tindakan-tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, antara lain mencakup:
1. memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
2. mengambil tindakan-tindakan penting dalam hal terjadi pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman melalui Jaksa Agung;
3. mewajibkan Bursa Efek untuk mengubah peraturan yang dibuatnya apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
4. mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam Prospektus; dan
5. menyetujui dilakukannya perubahan atas penggunaan dana hasil emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham.

o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan

Penjelasan : Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek dalam huruf ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewenangan instansi lain, misalnya Bank Indonesia.

q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “melakukan hal-hal lain” dalam huruf ini adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a sampai dengan huruf p.
Kewenangan lain yang diberikan kepada Bapepam, antara lain mengenai:
1. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3);
2. persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
3. penetapan jasa lain yang dapat diberikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3); dan
4. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4).

BAB III
BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Penjelasan : Kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek bagi para anggotanya. Mengingat perdagangan dimaksud menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek, perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien. Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan
mengenai, antara lain :
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan;
d. permodalan; dan
e. latar belakang ekonomis pendirian Bursa Efek.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Penjelasan : Perdagangan Efek secara teratur, wajar, dan efisien adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan Efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

Penjelasan : Bursa Efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek. Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa Efek yang bersangkutan dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien. Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Penjelasan : Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
a. meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
b. meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek;
c. mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
d. mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Bursa Efek;
e. meningkatkan sistem pelayanan informasi;
f. melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan
g. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud, direksi Bursa Efek wajib melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Bursa Efek sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bapepam

Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah  memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Penjelasan : Oleh karena tujuan Bursa Efek adalah untuk menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek dan yang dapat melakukan perdagangan Efek di Bursa Efek hanya Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pemegang saham Bursa Efek dibatasi hanya pada Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Perantara Pedagang Efek
Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.

Penjelasan : Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian atau Pihak lain yang mempunyai hubungan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek. Kendatipun demikian, dalam hal pembuatan peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, peraturan tersebut perlu dibuat bersama-sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Yang dimaksud dengan “hal-hal lain” dalam ayat ini adalah kewenangan Bursa Efek untuk menetapkan aturan tentang pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek, aturan yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi pelaksanaan fungsi Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan untuk mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang.
Kesepadanan Efek adalah sifat dari Efek yang dapat dipertukarkan dengan Efek sejenis yang mempunyai nilai yang sama dan diterbitkan oleh Emiten yang sama.

(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

Penjelasan : Dalam rangka menetapkan ketentuan mengenai peralihan Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bursa Efek wajib memperhatikan kelaziman praktik yang berlaku di Pasar Modal. Peralihan Efek yang dimaksud dalam hal ini adalah peralihan hak yang melekat pada Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.

Penjelasan : Pendapatan Bursa Efek pada dasarnya berasal dari pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek. Penggunaan pungutan dimaksud diperkenankan untuk membiayai pelaksanaan fungsinya agar perdagangan Efek di Bursa Efek yang dilakukan oleh para anggotanya dapat terlaksana dengan teratur, wajar, dan efisien

 (4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.

Penjelasan : Besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek harus didasarkan pada kebutuhan bagi penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek. Dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek sudah mencukupi, biaya dan iuran dimaksud dapat diturunkan
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat.

Penjelasan : Larangan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat di antara Bursa Efek. Oleh karena itu suatu Perusahaan Efek dapat menjadi anggota lebih dari satu Bursa Efek
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Penjelasan : Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek sesuai dengan ketentuan dalam Undang undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, peraturan dimaksud wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan berlaku

Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

Penjelasan : Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Efek dimaksudkan agar pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek dapat dilakukan secara terus menerus untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek melakukan kegiatannya sesuai dengan Undang-undang ini, peraturan pelaksanaannya dan atau ketentuan Bursa Efek.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.

Penjelasan : Pelaporan dalam ayat ini dimaksudkan agar direksi dan dewan komisaris Bursa Efek serta Bapepam dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan, baik pada Anggota Bursa Efek maupun Bursa Efek.

(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Efek mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara baik sehingga selalu tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bapepam.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Penjelasan : Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. Mengingat kegiatan tersebut menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Demikian pula halnya dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang melaksanakan fungsi sebagai Kustodian sentral yang aman dalam rangka penitipan Efek juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sehubungan dengan itu, kedua lembaga tersebut wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.

Penjelasan : Kegiatan kliring pada dasarnya merupakan suatu proses yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban para Anggota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan sehingga mereka mengetahui hak dan kewajiban masing-masing
 (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “jasa lain” dalam ayat ini di antaranya adalah jasa yang berhubungan dengan hak pemodal, seperti distribusi dokumen mengenai kuasa dalam pemberian hak suara, distribusi laporan tahunan, pemrosesan hak memesan Efek terlebih dahulu, penerimaan Efek dalam rangka penawaran tender, serta pemberian jasa penyelesaian terhadap Kustodian sentral asing.

(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Penjelasan : Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
a. menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan penjaminan serta penyelesaian Transaksi Bursa secara teratur, wajar, dan efisien;
b. menyelenggarakan peningkatan pelayanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secara teratur, wajar, dan efisien;
c. meningkatkan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa secara pembukuan yang aman; dan
d. mengembangkan sistem keamanan penyimpanan Efek .

Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam, rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud, maka direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bapepam.

Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.

Penjelasan : Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sangat erat hubungannya dengan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek. Oleh karena itu, pemilikan saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diutamakan kepada lembaga-lembaga yang menggunakan jasa kedua lembaga tersebut, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Bank Kustodian. Namun, jika kebutuhan dana penyelenggaraan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dirasakan tidak dapat terpenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut, dimungkinkan Pihak lain turut serta sebagai pemegang saham berdasarkan persetujuan Bapepam.

(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.

Penjelasan : Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan satu kesatuan dengan kegiatan Bursa Efek. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menjamin keselarasan antara  pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dengan kegiatan Bursa Efek, dalam ayat ini ditentukan bahwa mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek.
Mayoritas saham adalah pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal yang ditempatkan dan disetor perusahaan.

Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.

Penjelasan : Agar kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien, perlu suatu aturan yang jelas yang dapat melindungi kepentingan para pemakai jasa. Untuk itu, kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat dan wajib ditaati oleh para pemakai jasa tersebut.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.

Penjelasan : Agar kepentingan para Pihak yang terkait dengan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terlindungi, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerbitkan  peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga  penyimpanan dan Penyelesaian.

Penjelasan : Sebagai suatu lembaga yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan  Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa

Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Penjelasan : Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan berlaku.

BAB IV
REKSA DANA
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan
Pasal 18
(1) Reksa Dana dapat berbentuk :
a. Perseroan; atau

Penjelasan : Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.

b. kontrak investasi kolektif.

Penjelasan : Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

(2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup.

Penjelasan : Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan, sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.

(3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

Penjelasan : Agar pengelolaan dana kontrak investasi kolektif dapat dilakukan secara profesional, pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.

(5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.

Pasal 19
(1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana.
(2) Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per saham berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham dari Reksa Dana.

b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut

c. keadaan darurat; atau

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.

“k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash) , atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi”

d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Penjelasan : Ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.

Pasal 20
(1) Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.

Penjelasan : Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi berasal dari kekayaan Reksa Dana

(2) Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per Unit Penyertaan berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, maka tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana.

b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut.

c. keadaan darurat; atau

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.

d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hal-hal lain” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 19 ayat (3) huruf d.

“d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.”

Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 21
(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pengelolaan Reksa Dana” adalah pengelolaan dana Reksa Dana oleh Manajer Investasi.

(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan ”kontrak pengelolaan” dalam ayat ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu

(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kontrak pengelolaan” dalam ayat ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat ini, antara lain mengenai :
a. pedoman penyusunan kontrak pengelolaan investasi; dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak pengelolaan investasi

Pasal 22
Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Yang dimaksud dengan “hari bursa” dalam Pasal ini adalah hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.
Pasal 23
Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak  investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “nilai aktiva bersih” dalam Pasal ini adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

Pasal 24
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.

Penjelasan : Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam hal Reksa Dana membeli obligasi, Efek lain yang bersifat utang, dan atau menyimpan dana di bank.

(2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya.
(3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan investasi, antara lain mengenai:
a. jumlah investasi dalam satu jenis Efek;
b. batasan dalam investasi pada Efek di luar negeri; dan
c. jenis-jenis instrumen yang dilarang dibeli oleh Reksa Dana

Pasal 25
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.

Penjelasan : Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang.
Kewajiban penyimpanan kekayaan Reksa Dana pada Bank Kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena itu, perlu adanya pemisahan fungsi penyimpanan yang dilakukan oleh Bank Kustodian dan fungsi pengelolaan yang dilakukan
oleh Manajer Investasi.

(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.

Penjelasan : Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan dana Reksa Dana, kewenangan Manajer Investasi dan Bank Kustodian perlu dibatasi. Manajer Investasi hanya bertindak sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana. Untuk menjamin hal tersebut Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian

(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.

Penjelasan : Nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
Nilai aktiva bersih Reksa Dana tertutup dihitung dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu

Pasal 26
(1) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.

Penjelasan : Direksi Reksa Dana bertindak mengawasi pelaksanaan pengelolaan Reksa Dana, termasuk penyimpanan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena itu, direksi wajib membuat kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana dengan Bank Kustodian.

(2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kontrak penyimpanan kekayaan” dalam ayat ini, antara lain memuat :
a. pemisahan Efek Reksa Dana dari Kustodian;
b. pencatatan mutasi kekayaan Reksa Dana;
c. larangan penghentian kegiatan Kustodian sebelum ditunjuk Kustodian pengganti; dan
d. pembuatan dan penyampaian laporan kepada Manajer Investasi dan Bapepam.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat ini, antara lain mengenai :
a. pedoman penyusunan kontrak penyimpanan; dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif.


Pasal 27
(1) Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana.

Penjelasan : Mengingat semua dana yang dikelola oleh Manajer Investasi adalah dana masyarakat, perlu adanya pengamanan maksimal dengan mewajibkan Manajer Investasi untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana.

(2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.

Penjelasan : Manajer Investasi berdasarkan ayat ini dibebani tanggung jawab atas kerugian Reksa Dana yang timbul karena pengelolaan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dan tidak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Reksa Dana.

Pasal 28
(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal.

Penjelasan : Nilai saham Reksa Dana adalah cerminan dari nilai bersih portofolionya. Setiap ada perubahan nilai portofolio, maka nilai aktiva bersih per saham berubah pula.
Pemodal membeli atau menjual saham Reksa Dana sesuai dengan nilai aktiva bersih per saham. Baik pada pertama kali didirikan maupun setelah beroperasi harga saham Reksa Dana selalu sama dengan nilai aktiva bersih per saham, hanya saja nilai aktiva bersih per saham itu selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan nilai portofolionya. Oleh karena itu, saham Reksa Dana diterbitkan tanpa nilai nominal.

(2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor.

Penjelasan : Penyetoran modal pada waktu pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan oleh pendiri, hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian Reksa Dana dimaksud. Untuk itu, pendiri cukup diwajibkan untuk melakukan pemenuhan modal ditempatkan dan disetor pada waktu Reksa Dana tersebut didirikan sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana. Pemenuhan modal selanjutnya sampai dengan modal dasar akan dilakukan melalui Penawaran Umum karena Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek.

(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Penjelasan : Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak diperlukan karena pembelian kembali saham-sahamnya yang telah dikeluarkan oleh Reksa Dana dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat terjadi setiap saat dalam hal pemegang saham Reksa Dana menjual kembali saham dimaksud.
(4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.

Penjelasan : Dana yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, adalah kas dan hasil penjualan portofolio
Reksa Dana.

Pasal 29
(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan. 
(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Pada dasarnya semua keuntungan yang diperoleh Reksa Dana akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham Reksa Dana.
Reksa Dana tidak mempunyai pinjaman dari Pihak ketiga. Oleh karena itu, tidak diperlukan  dana cadangan untuk melindungi dana Pihak ketiga. Akan tetapi, untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai investasinya, Reksa Dana dapat membentuk dana cadangan

BAB V
PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASIHAT INVESTASI
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek
Pasal 30
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Penjelasan : Untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perusahaan Efek diperlukan berbagai persyaratan di antaranya keahlian dan permodalan yang cukup

(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian, Perusahaan Efek yang telah memiliki izin tersebut, di samping dapat bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek, juga dapat bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek.
Sedangkan Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek.

(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek.

Penjelasan : Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi atas Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak diwajibkan memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Namun, karena kegiatan dimaksud dapat dilakukan oleh Pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam, dan juga karena ada kemungkinan Efek baru yang diperdagangkan dalam kegiatan tersebut belum ada badan pemerintah yang mengatur dan mengawasinya, maka Bapepam dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan kepengurusan, permodalan dan tenaga ahli; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin

Pasal 31
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi.
Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b.

(b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam huruf ini adalah seseorang yang bekerja pada Pihak lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala)

Yang dimaksud dengan “Pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek” dalam Pasal ini adalah Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Efek untuk melakukan tugas tertentu meskipun Pihak tersebut bukan pegawai Perusahaan Efek dimaksud.

Bagian Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek
Pasal 32
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam.

Penjelasan : Wakil Penjamin Emisi Efek bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan penjaminan emisi Efek.
Wakil Perantara Pedagang Efek bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan perdagangan Efek.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. keahlian dan pengalaman; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin

Pasal 33
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.

Penjelasan : Izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Oleh karena itu, orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dapat mewakili Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Sedangkan orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek hanya dapat mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

(2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini bekerja untuk kepentingan perusahaan dan nasabah perusahaan yang diwakilinya. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya dapat bekerja pada satu Perusahaan Efek.

Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
Pasal 34
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Penjelasan : Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek. Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat Efek. Untuk memastikan hal tersebut sebelum melakukan kegiatannya, Penasihat Investasi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Penasihat Investasi, antara lain memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi; dan
b. tata cara pengajuan permohonan menjadi Penasihat Investasi.

Bagian Keempat
Pedoman Perilaku
Pasal 35
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang :
a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah;

Penjelasan : Kegiatan usaha Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.
Sebagai contoh, pegawai pemasaran Perusahaan Efek dilarang mempengaruhi nasabahnya yang mempunyai dana terbatas untuk diinvestasikan terhadap Efek yang mempunyai risiko tinggi.

b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;

Penjelasan : Sebagai Pihak yang memperoleh kepercayaan dari nasabahnya, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib secara benar dan sejujurnya mengungkapkan Fakta Material untuk diketahui oleh nasabah mengenai kemampuan profesi serta keadaan keuangannya.

d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau

Penjelasan : Larangan yang dimaksud dalam huruf ini adalah untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dengan mewajibkan mereka untuk mengungkapkan segala kepentingan dalam Efek yang bersangkutan.
Dalam hal Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi mempunyai kepentingan dalam suatu Efek bersamaan dengan nasabahnya, mereka wajib memberitahukan hal tersebut kepada nasabahnya sebelum memberikan rekomendasi.
Kepentingan dalam Efek timbul, antara lain apabila :
1. Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak lain memiliki Efek atau berhak atas dividen, bunga atau hasil penjualan dan atau penggunaan Efek;
2. Pihak telah terikat dalam kesepakatan atau perjanjian untuk membeli Efek, mempunyai hak untuk mengalihkan atau memindahtangankan Efek, atau memiliki hak memesan Efek terlebih dahulu;
3. Pihak yang diwajibkan membeli sisa Efek yang tidak habis terjual dalam Penawaran Umum; dan
4. Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, mengendalikan Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, atau angka 3 penjelasan huruf d.

e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.

Penjelasan : Selain merupakan sarana pengerahan dana masyarakat, Penawaran Umum dimaksudkan untuk menciptakan likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebaran Efek kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang sangat penting. Penguasaan Efek yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum oleh sebagian kecil pelaku di Pasar Modal tidak akan mampu menciptakan likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Di lain pihak hal itu dapat menciptakan peluang bagi Pihak-Pihak tersebut untuk memanfaatkan keadaan pasar untuk memperkaya diri sendiri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam hal terjadi kelebihan permintaan dalam Penawaran Umum, Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek wajib mendahulukan kepentingan Pihak lain yang tidak terafiliasi yang telah memesan Efek daripada pesanan Penjamin Emisi Efek sendiri, agen penjualan, dan semua Pihak yang terafiliasi.

Pasal 36
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib :
a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan
b. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan kondisi keuangannya.

Penjelasan : Karena hubungan antara nasabah dan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi didasarkan pada kepercayaan, sudah sepatutnya Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi mengetahui keinginan, kemampuan, serta latar belakang nasabah.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dapat menentukan arah dalam pemberian jasanya sesuai dengan keadaan nasabah sehingga dapat dihindarkan keadaan di mana Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan nasabahnya.
Selain itu, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib menyimpan dengan baik segala catatan yang berhubungan dengan pesanan, transaksi, dan kegiatan investasi nasabah. Dengan demikian, catatan tersebut sewaktu-waktu dapat diketahui oleh nasabah untuk kepentingan pembuktian.

Pasal 37
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib :
a. menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek ; dan

Penjelasan : Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek merupakan titipan nasabah, bukan merupakan bagian kekayaan dari Perusahaan Efek. Oleh karena itu, Efek nasabah tersebut harus disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek.
Karena Efek nasabah tersebut bukan merupakan bagian dari kekayaan Perusahaan Efek, dalam hal Perusahaan Efek yang bersangkutan pailit atau dilikuidasi, Efek nasabah tersebut bukan merupakan bagian dari harta kepailitan ataupun harta yang dilikuidasi. Dengan demikian, semua kreditur atau Pihak lain yang mempunyai hak tagih terhadap Perusahaan Efek tidak mempunyai hak untuk menuntut Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek.

b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Di samping kewajiban untuk memisahkan Efek nasabah dari kekayaan Perusahaan Efek, Perusahaan Efek juga wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabahnya agar tidak terjadi pencampuran Efek di antara nasabahnya. Selain itu, Perusahaan Efek juga menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabah agar terhindar dari kemungkinan hilang, rusak ataupun risiko kecurian.
Dengan pembukuan secara terpisah tersebut, setiap nasabah Perusahaan Efek dapat secara mudah mengetahui jumlah efeknya dan menggunakannya untuk kepentingan pembuktian.

Pasal 38
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk
membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut.

Penjelasan : Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang bertindak selaku Perantara Pedagang Efek dalam hal yang bersangkutan akan membeli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan beli dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang sama atau lebih tinggi dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud membeli Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat membeli Efek tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya.
Larangan yang sama berlaku pula dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud bermaksud melakukan penjualan Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan jual dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang sama atau lebih rendah dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek bermaksud menjual Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih rendah dibandingkan dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, maka Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual Efek tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya.
Misalnya, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan beli atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00 sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud membeli saham yang sama dengan harga di atas Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek tersebut dapat membeli saham dimaksud baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.
Contoh lain, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan jual atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00, sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud menjual saham yang sama dengan harga yang lebih rendah dari Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual saham tersebut untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.

Pasal 39
Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.

Penjelasan : Apabila Penjamin Emisi Efek dan Emiten telah sepakat untuk melaksanakan Penawaran Umum berdasarkan jenis kontrak yang ditentukan, Pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat dan untuk itu harus dicantumkan dalam Prospektus.
Kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten

Pasal 40
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dengan Emiten.

Penjelasan : Pada dasarnya Emiten dapat menerbitkan Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini, penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan. Penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil penjualan Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya berada di tangan pemodal. Oleh karena itu, penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek yang terafiliasi dengan Emiten pada dasarnya dapat dipersamakan dengan penawaran Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Namun, penjaminan tersebut harus benar-benar memperhatikan adanya kemungkinan benturan kepentingan.
Dengan demikian, hubungan antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek tidak menjadi faktor dominan bagi pemodal sepanjang hubungan dimaksud diungkapkan secara jelas dalam Prospektus.
Dengan dimuatnya dalam Prospektus adanya hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini pemodal dapat mengetahui dan menilai sejauh mana tingkat independensi dari Perusahaan Efek dimaksud yang bertindak selaku Penjamin Emisi Efek atas Efek yang diterbitkan oleh Emiten.
Yang dimaksud dengan “hubungan lain yang bersifat material” dalam Pasal ini, antara lain meliputi hubungan bisnis yang bersifat material antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek seperti hubungan utang-piutang dan pemberian jasa tertentu

Pasal 41
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Reksa Dana dari pengenaan komisi secara tidak wajar oleh Perusahaan Efek yang bertindak sekaligus sebagai Manajer Investasi dan sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana atau oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi dengan Perusahaan Efek yang bersangkutan.

Pasal 42
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana.

Penjelasan : Mengingat keputusan investasi harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana berbentuk Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk Reksa Dana tersebut.
Komisi yang diperoleh Perusahaan Efek dalam rangka pemberian jasa sebagai Perantara Pedagang Efek dengan tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan imbalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak pengelolaan investasi bukan merupakan imbalan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini.
BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Kustodian
Paragraf 1
Persetujuan
Pasal 43
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Penjelasan : Kegiatan penitipan adalah salah satu kegiatan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun, untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian yang merupakan kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan terkait dengan kegiatan lembaga lainnya seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Reksa Dana, maka Bank Umum tetap memerlukan persetujuan Bapepam.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan Efek tidak memerlukan izin atau persetujuan secara terpisah untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian karena izin yang telah diberikan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan Efek sudah mencakup kegiatan Kustodian.

(2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan penanggung jawab kegiatan Kustodian pada Bank Umum tersebut; dan
d. tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan.

Paragraf 2
Efek yang Dititipkan
Pasal 44
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan bagian
dari harta Kustodian tersebut.

Penjelasan : Oleh karena Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek bukan merupakan harta Kustodian, Efek tersebut tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur Kustodian. Dalam hal Kustodian mengalami kepailitan, semua Efek yang dititipkan pada Kustodian tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada pemegang rekening yang bersangkutan.
Pasal 45
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Penjelasan : Bentuk perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat berupa surat yang ditandatangani atau bentuk perintah lainnya sesuai dengan kontrak yang dibuat antara Kustodian dan pemegang rekening.
Pasal 46
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.

Penjelasan : Oleh karena Efek dalam rekening Efek dititipkan dan diadministrasikan pada Kustodian, sudah sepatutnya pemegang rekening perlu mendapat perlindungan dari kerugian yang timbul akibat kesalahan Kustodian, antara lain karena :
a. hilang atau rusaknya harta atau catatan mengenai harta dalam penitipan;
b. keterlambatan dalam penyerahan harta keluar dari penitipan; atau
c. kegagalan pemegang rekening menerima keuntungan berupa dividen, bunga, atau hak-hak lain atas harta dalam penitipan.

Pasal 47
(1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun, kecuali kepada:
a. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening;
b. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
d. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
e. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
f. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.

Penjelasan : Pengecualian dalam ayat ini diperlukan, antara lain untuk memungkinkan pelaksanaan penerapan sistem perdagangan Efek, kliring, penjaminan dan penyelesaian atas Transaksi Bursa, serta penyimpanan Efek, di mana lembaga-lembaga yang terkait saling memerlukan keterangan mengenai rekening Efek. Untuk maksud tersebut, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan perlu diberi kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.
Di samping itu, dalam rangka penyelenggaraan daftar pemegang Efek dan pembagian hak-hak yang berkaitan dengan Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.
Ketentuan ini juga diperlukan agar Bapepam dapat melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan wewenang yang ditentukan dalam Undang-undang ini

(2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun,kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.

Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa walaupun Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah Kustodian atau Pihak terafiliasinya tidak berarti bahwa keterangan tersebut dapat diberikan kepada Pihak lain dengan bebas. Keterangan mengenai rekening Efek dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pihak lain semata-mata dalam pelaksanaan fungsinya.
Sebagai contoh, Biro Administrasi Efek menerima keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kemudian Biro Administrasi Efek meneruskannya kepada Emiten untuk menentukan pemegang saham yang berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

 (3) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening, sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.

Penjelasan : Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek.

Bagian Kedua
Biro Administrasi Efek
Pasal 48
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan permodalan; dan
d. tata cara pengajuan permohonan izin.

Pasal 49
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.

Bagian Ketiga
Wali Amanat
Pasal 50
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh :
a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Agar Wali Amanat dapat mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang tersebut, ditetapkan Bank Umum sebagai Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwaliamanatan karena mempunyai jaringan kegiatan usaha yang luas. Namun, untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal, dimungkinkan Pihak lain, selain Bank Umum, untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.

Penjelasan : Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat merupakan salah satu kegiatan Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat. Namun, untuk melakukan kegiatan tersebut, Bank Umum tetap memerlukan pendaftaran di Bapepam.

(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan tenaga ahli;
b. persyaratan permodalan; dan
c. tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.

Pasal 51
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Penjelasan : Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi. Hal ini diperlukan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.

(2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penjelasan : Sejak ditandatangani kontrak perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat, Wali Amanat telah sepakat dan mengikatkan diri untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang, tetapi perwakilan tersebut akan berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang telah dialokasikan kepada para pemodal. Dalam hal ini, Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan Undang-undang ini untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang tersebut, termasuk melakukan penuntutan hak-hak pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang dimaksud.

(3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.

Penjelasan : Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Hal ini diperlukan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang secara maksimal

(4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “penggunaan jasa Wali Amanat“ dalam ayat ini adalah penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan Efek yang bersifat utang jangka panjang, seperti obligasi.
Pasal 52
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “ketentuan yang harus ditetapkan Bapepam” dalam ayat ini adalah hal-hal yang harus dimuat dalam kontrak perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat, antara lain mengenai :
a. utang pokok dan bunga serta manfaat lain dari Emiten;
b. saat jatuh tempo;
c. jaminan (jika ada);
d. agen pembayaran; dan
e. tugas dan fungsi Wali Amanat.

Pasal 53
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.

Penjelasan : Ketentuan dalam Pasal ini memberikan hak kepada pemegang Efek bersifat utang untuk menuntut ganti rugi kepada Wali Amanat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian kepada pemegang Efek bersifat utang dimaksud.

Pasal 54
Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi Efek bersifat utang yang  sama.

Penjelasan : Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.

BAB VII
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN PENITIPAN KOLEKTIF
Bagian Kesatu
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 55
(1) Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan "penyelesaian pembukuan" (book entry settlement) dalam ayat ini adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Bursa yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dari rekening Efek yang satu dan menambahkan Efek dimaksud pada rekening Efek yang lain pada Kustodian, yang dalam hal ini dapat dilakukan secara elektronik.
Peralihan hak atas Efek terjadi pada saat penyerahan Efek atau pada waktu Efek dimaksud dikurangkan dari rekening Efek yang satu dan kemudian ditambahkan pada rekening Efek yang lain.
Yang dimaksud dengan “penyelesaian fisik” dalam ayat ini, adalah penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan langsung oleh setiap Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat Efek.
Yang dimaksud dengan “cara lain” dalam ayat ini antara lain adalah :
a. penyelesaian Transaksi Bursa secara langsung pada daftar pemegang Efek tanpa melalui rekening Efek pada Kustodian;
b. penyelesaian Transaksi Bursa secara internasional atau melalui negara lain;
c. penyelesaian Transaksi Bursa secara elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi; dan
d. penyelesaian Transaksi Bursa lain yang wajib dilaksanakan apabila terdapat peraturan perundang-undangan baru.

(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa.

Penjelasan : Setiap Transaksi Bursa wajib diselesaikan oleh para Pihak yang melakukan Transaksi Bursa karena merupakan transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu. Transaksi yang terjadi sebelumnya merupakan dasar bagi transaksi berikutnya, sehingga pembatalan Transaksi Bursa sebelumnya akan mempengaruhi Transaksi Bursa berikutnya .
Oleh karena itu, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dengan merealisasikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa.

(3) Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penjelasan : Oleh karena kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan mulai dari kegiatan transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi, ketiga lembaga dimaksud wajib menjamin terlaksananya kegiatan tersebut secara efisien dan aman. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga lembaga dimaksud wajib membuat kontrak tertulis diantara mereka, antara lain memuat penentuan waktu dan tahap-tahap penyelesaian transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh Anggota Bursa Efek, dan penentuan biaya transaksi dan penyelesaian transaksi.

(4) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),  Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(5) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Bagian Kedua
Penitipan Kolektif
Pasal 56
(1) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bersangkutan.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Undang-undang ini diakui sebagai pemilik Efek atau Pihak yang berhak atas Efek di mana kepentingannya diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mencatatkan nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

(2) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa berdasarkan Undang-undang ini, pemilik atau Pihak yang berhak atas Efek yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah para pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, meskipun nama yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dalam hal ini mewakili kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud.

(3) Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari  Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak investasi kolektif tersebut.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan bahwa berdasarkan Undang-undang ini keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah Pihak yang memiliki atau berhak atas Efek yang termasuk dalam portofolio Reksa Dana dimaksud. Kepemilikan tersebut diwakili oleh Bank Kustodian dengan mencatatkan nama Bank Kustodian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Bank Kustodian dalam hal ini semata-mata bertindak selaku wakil dari keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.

(4) Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

Penjelasan : Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berupa keterangan tertulis atau bentuk lain yang menerangkan jumlah Efek yang tercatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mewakili kepentingan pemegang rekening atau Bank Kustodian yang mewakili kepentingan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

(5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek untuk memberikan tanda bukti pencatatan sebagai konfirmasi kepada pemegang rekening dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dimaksud
Pasal 57
Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh  Emiten tertentu dianggap sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain.

Penjelasan : Dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi Efek, Efek dalam Penitipan Kolektif dianggap sepadan.
Dalam hal ini Efek dianggap memiliki sifat yang sama dengan uang, misalnya apabila seseorang hendak mencairkan uang dari rekeningnya pada bank, maka yang bersangkutan tidak dapat menuntut atau mensyaratkan kepada bank agar uang yang dicairkan tersebut adalah fisik uang yang dahulu disetorkan nasabah tersebut kepada bank.
Dengan demikian, pemegang rekening Efek tidak dapat menuntut pemilikan suatu Efek berdasarkan nomor, seri, atau ciri-ciri tertentu dari Efek. Pemegang rekening hanya dapat menuntut berdasarkan jumlah, jenis, dan kelas Efek.

Pasal 58
(1) Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada masing-masing rekening Efek.
(2) Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.

Penjelasan : Walaupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian tercatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten, pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dapat menginstruksikan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian agar namanya atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerima instruksi tersebut wajib melaksanakannya dengan memerintahkan Emiten agar mencatatkan nama Pihak tersebut atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Emiten yang menerima instruksi tersebut wajib melaksanakannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

(3) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bagi Emiten.

Penjelasan : Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa Efek yang dimasukkan dalam Penitipan Kolektif adalah Efek yang baik dalam arti bebas dari permasalahan, termasuk dari gugatan Pihak mana pun yang menyatakan berhak atas Efek dimaksud. Hal ini diperlukan agar Efek yang masuk dalam Penitipan Kolektif benar-benar Efek yang siap untuk diperjualbelikan. Efek yang hilang atau musnah dianggap Efek yang bermasalah, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif. Namun, kemungkinan dapat terjadi bahwa Efek yang hilang atau musnah tersebut dimiliki oleh Pihak dan tidak dialihkan kepada Pihak lain serta Pihak tersebut dapat membuktikan bahwa Efek tersebut adalah milik sendiri. Dalam hal ini, Emiten dapat menerima pencatatan Efek dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif dan mengambil alih tanggung jawab terhadap pencatatan Efek dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif.

(4) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.

Penjelasan : Efek yang dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana dianggap Efek yang tidak bebas untuk ditransaksikan. Atas dasar itu, Efek tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif berdasarkan ketentuan ayat ini.

Pasal 59
(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penjelasan : Oleh karena dana dan atau Efek dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan milik dari pemegang rekening, pemegang rekening yang bersangkutan dapat menarik dana dan atau Efek tersebut sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan ayat ini.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud
diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.

Penjelasan : Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan atas rekening Efek berarti bahwa dana dan atau Efek yang terdapat dalam rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik atau dimutasikan. Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan untuk menarik atau memutasikan dana dan atau Efek dalam rekening Efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak permintaan tersebut.

(3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

Pasal 60
(1) Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.

Penjelasan : Oleh karena pemegang rekening adalah Pihak yang memiliki atau berhak atas rekening Efek, sudah dengan sendirinya Pihak tersebut mempunyai hak suara atas Efek yang tercatat dalam rekening Efek yang bersangkutan. Untuk itu berdasarkan ketentuan ayat ini ditegaskan bahwa pemegang rekening adalah Pihak yang berhak untuk hadir dan memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek walaupun Efek tersebut tercatat atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Bank Kustodian dalam hal ini adalah selaku Kustodian yang mewakili kepentingan pemegang rekening.

(2) Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang rekening.

Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin agar hak pemegang rekening berupa dividen, bunga, saham bonus, atau hak lain dapat segera diterima oleh pemegang rekening yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk menghindari kerugian yang mungkin  timbul yang diderita oleh pemegang rekening akibat keterlambatan penyerahan hak dimaksud.

Pasal 61
Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau dijaminkan.

Penjelasan : Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemegang rekening sewaktu-waktu dapat meminjamkan atau menjaminkan Efek yang tercatat dalam rekening Efek tanpa mengeluarkan Efek tersebut dari Penitipan Kolektif. Hal ini diperlukan agar peminjaman atau penjaminan Efek itu terlaksana dengan aman dan efisien. Peminjaman atau penjaminan Efek dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis oleh pemegang rekening kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerangkan jumlah, jenis Efek yang dipinjamkan atau dijaminkan, Pihak yang menerima pinjaman atau penjaminan, dan persyaratan peminjaman atau penjaminan.

Pasal 62
Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “ketentuan mengenai Penitipan Kolektif” dalam Pasal ini adalah ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Emiten, antara lain :
a. kesepadanan Efek;
b. kewajiban untuk menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian;
c. hak suara, hak atas dividen, dan hak-hak lain yang dimiliki oleh pemegang rekening Efek dalam penitipan kolektif; dan
d. pengalihan kepemilikan dalam Penitipan Kolektif.
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diperlukan agar pemegang Efek, khususnya pemegang saham, secara jelas mengetahui dan dapat melaksanakan hak-haknya atas Efek yang tercatat dalam Penitipan Kolektif.
Pasal 63
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

BAB VIII
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Pendaftaran
Pasal 64
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
a. Akuntan;

Penjelasan : Akuntan adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri dan terdaftar di Bapepam.

b. Konsultan Hukum;

Penjelasan : Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di Bapepam

c. Penilai;

Penjelasan : Penilai adalah Pihak yang memberikan penilaian atas asset perusahaan dan terdaftar di
Bapepam.

d. Notaris; dan

Penjelasan : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.

e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain
untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam

(2) Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.

Penjelasan : Karena pendapat dan atau penilaian Profesi Penunjang Pasar Modal sangat penting bagi pemodal dalam mengambil keputusan investasinya, maka kegiatan profesi tersebut di Pasar Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Bapepam.

(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara pendaftaran” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan sarana dan prasarana;
b. persyaratan kualifikasi pendidikan;
c. persyaratan izin profesi bagi profesi yang memerlukan izin dari instansi yang berwenang; dan
d. tata cara pengajuan permohonan pendaftaran

Pasal 65
(1) Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang.

Penjelasan : Karena izin profesi merupakan salah satu persyaratan pendaftaran di Bapepam, maka apabila izin profesi tersebut dicabut, dengan sendirinya pendaftaran di Bapepam menjadi batal.

(2) Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal karena batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain berkaitan dengan Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud untuk menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.

Penjelasan : Dalam hal tertentu Profesi Penunjang Pasar Modal dapat memberikan lebih dari satu jenis jasa. Demikian juga halnya satu jenis jasa dapat diberikan yang sifatnya berulang-ulang berdasarkan penugasan secara periodik. Selanjutnya pemberian jasa dimaksud dapat diberikan kepada satu Pihak atau lebih. Dalam hal pencabutan pendaftaran berhubungan dengan pemberian salah satu jenis jasa kepada Pihak tertentu atau pemberian jasa pada salah satu periode kepada Pihak tertentu, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atas jasa lain atau jasa yang diberikan untuk periode lainnya, baik untuk Pihak tersebut maupun Pihak lainnya.
Yang dimaksud dengan “jasa lain” dalam ayat ini adalah jasa yang bukan menjadi penyebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pemeriksaan atas jasa lain dimaksud diperlukan dalam rangka untuk memperoleh kepastian tentang dampak yang mungkin timbul akibat dari pembatalan tersebut.

(4) Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan perusahaan yang menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut untuk menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal lain untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan dimaksud.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 66
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang  ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

Penjelasan : Kode etik dan standar profesi merupakan suatu standar pemenuhan kualitas minimal jasa yang diberikan kepada nasabahnya, dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap Profesi Penunjang Pasar Modal untuk menaatinya. Namun, dalam hal kode etik dan standar profesi dimaksud bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, Profesi Penunjang Pasar Modal harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan para pemodal.

Pasal 67
Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan agar pendapat atau penilaian yang diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan tugas dan menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut dan atau afiliasinya sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.

Pasal 68
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut :
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.

Penjelasan : Ketentuan tentang kewajiban untuk melaporkan adanya pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksudkan agar Bapepam dapat mengetahui hal tersebut sedini mungkin dan dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi atau mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat pemodal.
Pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam dalam Pasal ini adalah penyampaian informasi secara rahasia tentang adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya. Pemberitahuan dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam secara tertulis.

Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
Pasal 69
(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “prinsip akuntansi yang berlaku umum” dalam ayat ini adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.

(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.

Penjelasan : Meskipun pengaturan suatu hal tertentu sudah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ayat (1), tetapi apabila belum mencakup hal-hal yang dibutuhkan di Pasar Modal seperti dalam rangka memenuhi asas keterbukaan, Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai hal tersebut secara khusus untuk melindungi kepentingan publik
BAB IX
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
Pasal 70
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.

Penjelasan : Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan:
a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun;
b. penerbitan sertifikat deposito;
c. penerbitan polis asuransi;
d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau
e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Pengecualian pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan mengingat pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Efek dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c ayat ini dilaksanakan oleh instansi lain. Khusus untuk penawaran Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, ketentuan ayat (1) juga tidak berlaku mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang menerbitkan atau menjamin Efek dimaksud memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kewajiban dalam penerbitan Efek tersebut. Sedangkan pengecualian terhadap Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penerbitan Efek yang oleh karena satu dan lain hal harus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 71
Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau  pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.

Penjelasan : Dengan ketentuan ini, pemodal mempunyai kesempatan memahami isi Prospektus sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasinya
Pasal 72
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan Penawaran Umum.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sendiri-sendiri maupun bersama-sama” dalam ayat ini adalah bahwa dalam hal terdapat lebih dari satu Penjamin Pelaksana Emisi Efek, pemodal dapat menuntut ganti rugi kepada satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi Efek apabila terjadi kerugian yang diderita pemodal akibat kelalaian para Penjamin Pelaksana Emisi Efek termaksud.

(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam.

Pasal 73
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.

Penjelasan : Untuk melindungi kepentingan pemegang saham perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik, perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Pasal 74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan agar Emiten memperoleh kepastian bahwa dalam hal Pernyataan Pendaftaran yang disampaikannya kepada Bapepam telah lengkap dan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, apabila Bapepam tidak melakukan sesuatu, Pernyataan Pendaftaran tersebut menjadi efektif dengan sendirinya pada hari ke-45 (keempat puluh lima).

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.

Penjelasan : Dalam hal Bapepam meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik, penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya tambahan informasi atau perubahan dimaksud terdapat kemungkinan bahwa Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan sehingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran akan melebihi jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari.

(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Dalam hal ini, Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan. Pernyataan Pendaftaran baru dapat dinyatakan efektif apabila :
a. perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapepam telah dipenuhi; dan
b. perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan

Pasal 75
(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan kelemahan suatu Efek.

Penjelasan : Bapepam tidak melakukan penilaian atas kualitas Efek yang ditawarkan. Keputusan untuk melakukan investasi sepenuhnya ada pada pemodal

Pasal 76
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan.

Penjelasan : Rencana pencatatan Efek di Bursa Efek merupakan salah satu hal penting yang dijadikan dasar pertimbangan keputusan untuk melakukan investasi oleh pemodal. Oleh karena itu, apabila janji tersebut tidak dapat dipenuhi, Penawaran Umum tersebut menjadi batal demi hukum dan Emiten serta Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan Efek kepada pemesan

Pasal 77
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur lebih
lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran” dalam Pasal ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan tentang jenis dokumen yang termasuk dalam Pernyataan Pendaftaran;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pihak yang melakukan Penawaran Umum; dan
c. tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran

Bagian Ketiga
Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.

Penjelasan : Prospektus merupakan salah satu dokumen pokok dalam rangka Penawaran Umum. Oleh karena itu, informasi yang terkandung di dalamnya harus memuat hal-hal yang benar-benar menggambarkan keadaan Emiten yang bersangkutan sehingga keterangan atau informasi dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menetapkan keputusan investasinya. Apabila informasi yang disajikan tidak benar tentang fakta yang material, atau tidak mengungkapkan informasi yang benar tentang fakta yang material, hal tersebut dapat mengakibatkan pemodal mengambil keputusan investasi yang tidak tepat.

(2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.

Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya Pihak-Pihak yang menggunakan keterangan yang tidak benar dengan menyebutkan bahwa Bapepam telah memberikan persetujuan, izin, pengesahan, penelitian, atau penilaian atas berbagai segi keunggulan suatu Efek dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar membeli Efek yang ditawarkan.

(3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “ketentuan mengenai Prospektus” dalam ayat ini, antara lain
mengenai bentuk dan isi Prospektus. Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a. uraian tentang Penawaran Umum;
b. tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;
c. analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d. risiko usaha;
e. data keuangan;
f. keterangan dari segi hukum;
g. informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan
h. keterangan tentang anggaran dasar
Pasal 79
(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.

Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh keterangan atau informasi yang sebenarnya mengenai Emiten yang diperlukan sebagai dasar pertimbangan untuk menetapkan keputusan investasinya

(2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan ketentuan tentang “persyaratan pengumuman” dalam ayat ini, antara lain mengenai :
a. nama Emiten;
b. jenis Efek yang ditawarkan;
c. jenis industri Emiten;
d. nama dan alamat agen penjualan (jika ada); dan
e. nama dan alamat Penjamin Emisi Efek (jika ada).

Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Pasal 80
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka :
a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran;
b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
c. Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan
d. Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau
keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran;
wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang diberikannya.

Penjelasan : Tanggung jawab masing-masing Profesi Penunjang Pasar Modal terbatas pada pendapat atau keterangan yang diberikannya dalam rangka Pernyataan Pendaftaran. Oleh karena itu, pemodal hanya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat dari pendapat atau penilaian yang diberikan Profesi Penunjang Pasar Modal.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan telah bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memastikan bahwa:
a. pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran adalah benar; dan
b. tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.

Penjelasan : Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal tidak dapat dituntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pemodal apabila Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut telah melakukan penilaian atau memberikan pendapatnya secara profesional, dalam arti pekerjaannya telah dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan, prinsip-prinsip dan kode etik masing-masing profesi, dan pendapatnya atau penilaiannya itu telah diberikan secara independen. Selain itu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal telah melakukan langkah-langkah konkret yang diperlukan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan atau keterangan yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran

(4) Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran efektif.

Pasal 81
(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.

Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan, Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 82
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hak memesan Efek terlebih dahulu” dalam ayat ini adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli Efek baru sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.

(2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.

Penjelasan : Untuk melindungi kepentingan pemegang saham independen yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas dari kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi yang dilakukan oleh Emiten disebabkan oleh adanya benturan kepentingan antara pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama, Bapepam dapat mewajibkan Emiten untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen

(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;
b. dokumen-dokumen yang wajib disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran tersebut;
c. bentuk dan isi Prospektus dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu; dan
d. tata cara pelaksanaan penentuan korum dan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen

Pasal 83
Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “penawaran tender” dalam Pasal ini adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh Efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.
Yang dimaksud dengan “Efek bersifat ekuitas” dalam penjelasan Pasal ini adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Mengingat penawaran tender melibatkan penawaran untuk membeli Efek dari pemegang saham publik yang dapat berakibat berkurangnya jumlah pemegang saham secara signifikan dan ada kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik, pemegang saham publik tersebut perlu memperoleh perlindungan.
Perlindungan kepada pemegang saham publik tersebut dilakukan terutama agar transaksi penawaran tender dilakukan dengan wajar.
Kewajaran di atas, terutama dalam hal perolehan informasi yang benar tentang rencana penawaran tender yang diusulkan, termasuk penetapan harga, tata cara penjualan Efek, serta persyaratan tertentu yang dapat mengakibatkan batalnya penawaran tender dimaksud.

Pasal 84
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan pemodal dari praktik yang merugikan pemodal dalam transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, termasuk penyertaan yang melibatkan Emiten atau Perusahaan Publik, dengan mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan tanpa mengurangi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

BAB X
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 85
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “laporan” dalam Pasal ini adalah laporan berkala dan laporan incidental lainnya.

Pasal 86
(1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib:

Penjelasan : Oleh karena informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik mempunyai peranan yang penting bagi pemodal, di samping untuk efektivitas pengawasan oleh Bapepam, kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudkan juga agar informasi mengenai jalannya usaha perusahaan tersebut selalu tersedia bagi masyarakat.

a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan

Penjelasan : Informasi berkala tentang kegiatan usaha dan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik diperlukan oleh pemodal sebagai dasar pengambilan keputusan investasi atas Efek. Oleh karena itu, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan berkala untuk setiap akhir periode tertentu kepada Bapepam dan laporan tersebut terbuka untuk umum

b. menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.

Penjelasan : Selain tambahan dari laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, apabila terjadi peristiwa yang sifatnya material, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa yang sifatnya material tersebut.

(2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk menetapkan persyaratan tertentu di mana Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak diwajibkan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Persyaratan dimaksud, antara lain, berupa penentuan maksimal jumlah pemegang saham dan modal disetor Perusahaan Publik yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ketentuan ini tidak berarti bahwa Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik.

Pasal 87
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

Penjelasan : Karena kedudukannya yang penting tersebut, direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.

(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan  selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

Penjelasan : Jangka waktu pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dihitung sejak terjadinya transaksi.

Pasal 88
Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “ketentuan dan tata cara penyampaian laporan yang akan diatur oleh Bapepam” dalam Pasal ini, antara lain :
a. bentuk dan isi laporan;
b. Pihak yang dapat menandatangani laporan;
c. batas waktu penyampaian laporan; dan
d. tata cara penyampaian laporan

Pasal 89
(1) Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “informasi” dalam ayat ini, antara lain Pernyataan Pendaftaran termasuk Prospektus, permohonan izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan dan pendaftaran profesi, laporan berkala, dan laporan lainnya.

(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bapepam.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pengecualian” dalam ayat ini, antara lain berupa formula rahasia produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan

BAB XI
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik.

Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Penjelasan : Masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli Efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam Efek. Sehubungan dengan itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek, antara lain :
a. melakukan transaksi Efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
b. melakukan penawaran jual atau penawaran beli Efek pada harga tertentu, di mana Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual Efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama

Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Penjelasan : Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi Efek oleh satu Pihak atau beberapa Pihak yang bersekongkol sehingga menciptakan harga Efek yang semu di Bursa Efek karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli Efek yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain

Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan :
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Pasal 94
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” dalam Pasal ini, antara lain menyangkut:
a. stabilisasi harga Efek dalam rangka Penawaran Umum sepanjang hal tersebut dicantumkan dalam Prospektus; dan
b. penjualan dan pembelian Efek oleh Perusahaan Efek selaku pembentuk pasar untuk rekeningnya sendiri secara terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan Efek.

Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek :

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “orang dalam” dalam Pasal ini adalah :
a. komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
b. pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
c. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
d. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
Yang dimaksud dengan “kedudukan” dalam penjelasan huruf c ini adalah jabatan pada lembaga, institusi, atau badan pemerintah.
Yang dimaksud dengan “hubungan usaha” dalam penjelasan huruf c ini adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan kreditur.
Yang dimaksud dengan “informasi orang dalam” dalam penjelasan huruf c adalah Informasi Material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum.
Sebagai contoh penjelasan huruf d adalah Tuan A berhenti sebagai direktur pada tanggal 1 Januari. Namun demikian Tuan A masih dianggap sebagai orang dalam sampai dengan tanggal 30 Juni pada tahun yang bersangkutan.

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

Penjelasan : Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan Emiten, Perusahaan Publik, atau pemegang saham secara keseluruhan termasuk di dalamnya untuk tidak menggunakan informasi orang dalam untuk kepentingan diri sendiri atau Pihak lain

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

Penjelasan : Di samping larangan tersebut dalam huruf a, orang dalam dari suatu Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan larangan untuk melakukan transaksi atas Efek dari perusahaan lain tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan orang dalam dari perusahaan lain tersebut.
Hal ini karena informasi mengenai perusahaan lain tersebut lazimnya diperoleh karena kedudukannya pada Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain tersebut.
Yang dimaksud dengan “transaksi” dalam huruf ini adalah semua bentuk transaksi yang terjadi antara Emiten atau Perusahaan Publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi atas Efek perusahaan lain tersebut yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang :
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.

Penjelasan : Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau penjualan atas Efek dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan, walaupun orang dalam dimaksud tidak memberikan informasi orang dalam kepada Pihak lain, karena hal ini dapat mendorong Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek berdasarkan informasi orang dalam.
Selain itu, orang dalam dilarang memberikan informasi orang dalam kepada Pihak lain yang diduga akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan atau penjualan Efek. Dengan demikian, orang dalam mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh Pihak yang menerima informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.

Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Penjelasan : Setiap Pihak yang dengan sengaja berusaha secara melawan hukum untuk memperoleh dan pada akhirnya memperoleh informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik, juga dikenakan larangan yang sama seperti yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. Artinya, mereka dilarang untuk melakukan transaksi atas Efek yang bersangkutan, serta dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau penjualan atas Efek tersebut atau memberikan informasi orang dalam tersebut kepada Pihak lain yang patut diduga akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan penjualan Efek.
Sebagai contoh perbuatan melawan hukum, antara lain :
a. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara mencuri;
b. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara membujuk orang dalam; dan
c. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara kekerasan atau ancaman.

(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.

Penjelasan : Sebagai contoh, apabila seseorang yang bukan orang dalam meminta informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan, orang tersebut tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
Namun, apabila pemberian informasi orang dalam disertai dengan persyaratan untuk merahasiakannya atau persyaratan lain yang bersifat pembatasan, terhadap Pihak yang memperoleh informasi orang dalam berlaku larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila :
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.

Penjelasan : Ketentuan Pasal ini memberi kemungkinan Perusahaan Efek untuk melakukan transaksi Efek semata-mata untuk kepentingan nasabahnya karena salah satu kegiatan Perusahaan Efek adalah sebagai Perantara Pedagang Efek yang wajib melayani nasabahnya dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakan transaksi Efek dimaksud, Perusahaan Efek tidak memberikan rekomendasi apa pun kepada nasabahnya tersebut. Apabila larangan dalam Pasal ini dilanggar, Perusahaan Efek melanggar ketentuan orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Pasal 99
Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Penjelasan : Transaksi Efek tertentu yang tidak termasuk dalam transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 ditetapkan dengan peraturan Bapepam. Sebagai contoh, transaksi Efek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah transaksi Efek antar orang dalam.

BAB XII
PEMERIKSAAN
Pasal 100
(1) Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

Penjelasan : Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan fungsi sebagai badan pengawas terhadap kegiatan di Pasar Modal, Bapepam perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini, Bapepam dapat mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan sebagai bukti atas pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

(2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mempunyai wewenang untuk :
a. meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau Pihak lain apabila dianggap perlu;
b. mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
d. menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul.

Penjelasan : Dalam rangka pemeriksaan, Bapepam dapat meminta keterangan dan atau konfirmasi, serta memeriksa catatan, pembukuan, dan atau dokumen lain dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya ataupun Pihak lain apabila dianggap perlu.
Di samping itu, Bapepam dapat memerintahkan dihentikannya suatu kegiatan yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, seperti memerintahkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk menghentikan pemuatan iklan dalam media massa yang memuat informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, Bapepam dapat memerintahkan dilakukannya suatu kegiatan tertentu apabila dipandang perlu untuk mengurangi kerugian yang timbul dan atau mencegah kerugian lebih lanjut, seperti mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperbaiki iklan yang dimuat dalam media massa.
Bapepam dapat pula menetapkan syarat dan atau mengizinkan dilakukannya penyelesaian tertentu atas kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Penyelesaian dimaksud antara lain berupa penyelesaian secara perdata diantara para Pihak.
Data, informasi, bahan, dan atau keterangan lain yang dikumpulkan dalam rangka pemeriksaan tersebut dapat digunakan oleh Bapepam untuk menetapkan sanksi administratif. Apabila Bapepam menetapkan untuk meneruskan pemeriksaan yang dilakukan ke tahap penyidikan, data, informasi, bahan, dan atau keterangan lain tersebut dapat digunakan sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan.
Hal ini tidak berarti bahwa tindakan penyidikan harus didahului oleh tindakan pemeriksaan.
Artinya, apabila Bapepam berpendapat bahwa suatu kegiatan yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan kepentingan pemodal dan masyarakat, maka tindakan penyidikan dapat mulai dilakukan

(3) Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tata cara pemeriksaan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. tata cara penyusunan program pemeriksaan;
b. tata cara pelaksanaan pemeriksaan; dan
c. tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.

(4) Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pegawai Bapepam” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepam

BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 101
(1) Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.

Penjelasan : Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Oleh karena itu, Bapepam diberikan wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud.
Tidak semua pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya di bidang Pasar Modal harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru dapat menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan Efek secara keseluruhan.
Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal dan atau masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian yang telah timbul, Bapepam dapat memulai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak pidana.
Tindakan untuk memulai penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Ketua Bapepam.

(2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penjelasan : Penyidikan di bidang Pasar Modal adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana di bidang Pasar Modal yang terjadi, menemukan tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian yang ditimbulkannya. Penyidik di bidang Pasar Modal adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang :
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
c. melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
f. melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal;
g. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

Penjelasan : Tindakan untuk memulai dan menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Ketua Bapepam

(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa untuk memperoleh keterangan mengenai keadaan keuangan tersangka di bank sehubungan dengan penyidikan, Bapepam harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. Apabila penyidikan tersebut tidak berkaitan dengan keadaan keuangan tersangka di bank, Bapepam tidak memerlukan izin dari Menteri

(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 (6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “aparat penegak hukum lain” dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.

7) Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya.

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 102
(1) Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.

Penjelasan : Dalam menerapkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bapepam perlu memperhatikan aspek pembinaan terhadap Pihak dimaksud.
Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam. Ketentuan dalam ayat ini berlaku juga bagi direktur, komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Undang undang ini.
Pasal 87
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
Penjelasan : Karena kedudukannya yang penting tersebut, direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.
(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan  selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.


(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 105
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 106
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Penjelasan : Ayat ini menegaskan bahwa setiap Penawaran Umum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1). Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6, Emiten diartikan sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum sehingga wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud melakukan Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan apabila dilanggar diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan ayat ini.
Pasal 70
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.

Penjelasan : Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.

(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “Pihak” dalam ayat ini adalah Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22.
22. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus ) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 107
Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 108
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.

Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 110
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 111
Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak- Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Pasal 112
Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 113
Setiap perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan belum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan tanggal diundangkannya Undang-undang ini wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 114
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :
a. semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya  Undang undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang ini;
b. semua izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, dan pendaftaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku;
c. Pernyataan Pendaftaran dan permohonan izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran yang telah diajukan sebelum berlakunya Undang-undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Undang - undang ini; dan
d. kegiatan kliring, penyelesaian transaksi Efek, dan penyimpanan Efek yang selama ini dilaksanakan oleh satu perusahaan berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu sebagaimana
ditetapkan oleh Bapepam.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan “Undang-undang Darurat tentang Bursa” (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 116
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 64
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3608.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Isi dan Penjelasan UU Nomor 8 Tahun1995 Tentang Pasar Modal Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top