PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa dalam meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS.
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
I. UMUM
Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam
pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi menyatakan
bahwa kebijakan penanaman modal selayaknya selalu berdasarkan pada ekonomi
kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi. Bahwa Kegiatan penanaman modal telah menjadi bagian dari
penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk
meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Selain itu,
kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara
lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan
sumber daya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta
mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
melalui penanaman modal tersebut, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah
untuk menarik investor domestik maupun asing yang akan menanamkan modalnya di
Indonesia dengan membuat kebijakan melalui pemberian fasilitas dan kemudahan
bagi penanam modal. Upaya untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian
kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontra
produktif. Hal tersebut antara lain ditandai dengan banyaknya peraturan yang
justru makin membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang
mengakibatkan daya saing Indonesia makin menurun.
Untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, Pemerintah
telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007. Namun, dalam pelaksanaannya
terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia
usaha, khususnya bagi pengusaha pemula. Oleh karena itu, perlu dilakukan
penyesuaian peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian
tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih menjamin
ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang
dirasakan masih memberatkan bagi para pengusaha pemula.
Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu perubahan terhadap modal
dasar Perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan pada kesepakatan para pendiri
Perseroan Terbatas, dalam hal pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki
kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan Pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada para
pendiri Perseroan Terbatas tersebut untuk menentukan besaran modal dasar,
bertujuan untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong
pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah ini juga
mengatur ketentuan bagi Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal
dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus
menyesuaikan modal dasarnya.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah dibentuk dalam rangka
memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya
dalam memulai usaha.
Pasal 1
(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan
Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri
Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengubah besaran Modal dasar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) menjadi diserahkan pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Pasal 2
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus
ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas
ditandatangani.
Pasal 3
Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat
menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada
ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan
modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat
menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya; dan
b. permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang
sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 54
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5862