Layanan Kami




Latest News

Jumat, 02 September 2016

Isi PP Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS.

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
I. UMUM

Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi menyatakan bahwa kebijakan penanaman modal selayaknya selalu berdasarkan pada ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Bahwa Kegiatan penanaman modal telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Selain itu, kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal tersebut, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk menarik investor domestik maupun asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia dengan membuat kebijakan melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi penanam modal. Upaya untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut antara lain ditandai dengan banyaknya peraturan yang justru makin membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang mengakibatkan daya saing Indonesia makin menurun.
Untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih memberatkan bagi para pengusaha pemula.
Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu perubahan terhadap modal dasar Perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas, dalam hal pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan Pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada para pendiri Perseroan Terbatas tersebut untuk menentukan besaran modal dasar, bertujuan untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur ketentuan bagi Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah dibentuk dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam memulai usaha.

Pasal 1
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengubah besaran Modal dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

Pasal 2
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

Pasal 3
Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya; dan
b. permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 54

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5862
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Isi PP Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top